Medan-Intipnews.com:Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak SatPol PP Kota Medan untuk segera membongkar aspal di atas trotoar yang dibangun pengelola DK tanpa izin dari Pemko Medan. Pasalnya, Dinas SDABMBK Medan telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada tempat usaha makan/minum yang beralamat di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal itu.
“Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK sudah mengeluarkan SP3 kepada DK. Untuk itu, saya meminta SatPol PP Kota Medan untuk segera membongkar aspal yang dibangun DK di atas trotoar,” ucap Rizki Lubis kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Dikatakan politisi Partai NasDem itu, setelah nantinya aspal itu dibongkar oleh SatPol PP Kota Medan, dirinya juga meminta agar trotoar tersebut dapat dikembalikan ke bentuk semula.
“Bila nanti ternyata trotoar tersebut berubah bentuk atau rusak karena proses pengaspalan yang dilakukan DK maupun karena proses pembongkaran aspal yang dilakukan SatPol PP Kota Medan, maka DK harus bertanggungjawab untuk memperbaiki trotoar tersebut dan mengembalikan bentuknya seperti semula,” ujarnya.
Setelah dikembalikan ke bentuk semula, Rizki Lubis juga meminta Dinas Perhubungan Kota Medan untuk terus mengawasi trotoar tersebut agar tidak lagi dipergunakan pengelola DK sebagai lahan parkir bagi kendaraan para pengunjungnya.
“Intinya, kita minta aspal itu dibongkar dan trotoar itu dikembalikan ke bentuk semula agar trotoar tersebut bisa difungsikan kembali sebagaimana mestinya. Saya tegaskan, trotoar itu bukan lahan parkir, trotoar itu bukan milik pribadi atau kelompok. Trotoar merupakan fasilitas umum yang disiapkan pemerintah untuk pejalan kaki. Jadi, pastikan trotoar tersebut kembali ke bentuk semula dan berfungsi sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Rizki Lubis yang merupakan wakil rakyat dari Dapil Medan V itu juga kembali menegaskan kepada SatPol PP Kota Medan agar segera membongkar trotoar DK yang berada di persimpangan Jalan Sei Batanghari dan Jalan Darussalam tersebut. Dengan harapan, ketegasan Pemko Medan tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi setiap investor di Kota Medan.
“Masalah DK ini sudah menjadi perhatian publik. Untuk itu, saya kembali meminta agar SatPol PP Kota Medan segera menindaklanjuti SP3 itu dengan melakukan pembongkaran aspal di atas trotoar tersebut. Ketegasan ini diperlukan, supaya bisa menjadi contoh bagi yang lain. Silakan berusaha dan berinvestasi di Kota Medan, Pemko Medan sangat terbuka untuk itu. Akan tetapi, investor juga harus mengikuti aturan yang ada di Kota Medan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas SDABMBK Medan resmi mengeluarkan SP3 kepada DK. SP3 tersebut dikeluarkan, lantaran DK tidak kunjung membongkar aspal yang mereka bangun di atas trotoar tanpa izin dari Pemko Medan. Ditambah lagi, trotoar yang diaspal tersebut dimanfaatkan DK sebagai lahan parkir untuk para pengunjungnya.
“Kemarin hari Selasa (6/5), SP3 untuk DK sudah saya tandatangani. SP3 tersebut kita berikan setelah pihak DK tidak kunjung mengindahkan SP1 dan SP2 yang sudah kita berikan sebelumnya,” ucap Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan ST MM kepada Sumut Pos, Rabu (7/5/2025).
Dikatakan Gibson, dengan sudah dikeluarkannya SP3 tersebut, maka Pemko Medan sudah bisa melakukan tindakan tegas dengan membongkar aspal yang dibangun DK di atas trotoar. Mengingat pada SP1 dan SP2 sebelumnya, Pemko Medan telah mengimbau DK untuk membongkar sendiri aspal diatas trotoar tersebut.
“Karena pihak DK tidak juga membongkar aspal di atas trotoar itu, maka Pemko Medan melalui SatPol PP yang akan membongkarnya,” tutupnya.Itp05