Kasi Trantib Kecamatan Panai Hilir Diduga Manipulasi Perhitungan Pajak Sewa Pemondokan MTQ

Oplus_131072

Labuhanbatu-Intipnews.com:Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Panai Hilir Erwin Pardede diduga melakukan manipulasi perhitungan potongan pajak sewa rumah pemondokan peserta dan dewan juri Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) dan Festival Seni Qasidah (FSQ) tahun 2025, di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, yang baru saja usai dilaksanakan. 

Dugaan itu terungkap dari perhitungan pajak yang disampaikan Erwin Pardede melalui pesan whatsapp kepada wartawan Selasa (13/05/25) sore.  

Pesan whatsapp berisi catatan perhitungan pajak sewa rumah pemondokan itu dikirimkan Erwin Pardede, merespon pemberitaan sebelumnya tentang dugaan pemotongan uang sewa pemondokan sebesar Rp 30.000 per satu pemondokan saat pencairan di kantor kecamatan. 

Dalam pesan itu, Erwin menyampaikan bahwa harga sewa pemondokan Rp 4.000.000. Kemudian dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 %. Menurut hitungan Erwin Pardede, jumlah PPN 11 % dari Rp 4.000.000 sama dengan Rp 396.396.

Selain itu, ada lagi potongan Pajak Penghasilan atau PPh 23 atas jasa sewa sebesar 2%.

Lalu, Erwin menghitung potongan pajak yaitu dengan cara Rp 4.000.000 dikurang PPN 11 % Rp 396.396,  dan kemudian dikali 2 % PPh 23. Hasilnya total potongan pajak Rp 468.469. 

Selanjutnya, Rp 4.000.000 harga sewa rumah dikurangkan dengan total potongan pajak Rp 468.469, hasilnya sama dengan Rp 3.531.531, dan itulah jumlah uang yang diserahkan kepada pemilik rumah yang disewa sebagai tempat pemondokan. 

“Harga negoisasi 4.000.000.PPN atas jasa sewa 11% = 396.396. PPh 23 atas jasa sewa 2% = (4.000.000 – 396.396) x 2% = 72.072. Total pajak= 468.469. Total yang diserahkan kepada penyedia pemondokan (4.000.000-468.469 = 3.531.531)”  tulis Erwin Pardede melalui pesan whatsapp.  

Ketika dipertanyakan bagaimana cara hitungan bahwa nilai 11 % PPN dari Rp 4.000.000 sama dengan Rp 396.396. 

Sebab faktanya, seharusnya nilai PPN 11 % dari Rp 4.000.000 adalah Rp 440.000, bukan Rp 396.396, seperti perhitungan Erwin Pardede. Sayangnya Erwin tidak lagi menjawab pertanyaan yang dilayangkan. 

Sementara itu, NA, warga yang rumahnya disewa untuk pemondokan, merasa ada potongan lain di luar pajak yang tidak dia ketahui potongan apa namanya dan untuk apa pemotongan itu. 

Dia menceritakan, awalnya pihak panitia dari kantor kecamatan menawarkan harga Rp 2.800.000 untuk biaya sewa satu rumah. Namun, dia dan warga lainnya yang rumahnya akan disewa sebagai tempat pemondokan, kompak menolak harga yang ditawarkan oleh pihak kecamatan tadi. 

Kata NA lagi, setelah penolakan itu, Camat kemudian menambah harga sewa satu rumah menjadi Rp 4.000.000. Lalu setelah dipotong pajak, NA berpikir mereka akan menerima uang sebanyak Rp 3.570.000.  

Masih kata NA, tiba saat pencairan mereka pun diundang ke kantor Kecamatan. Akan tetapi jumlah uang yang mereka terima bukan Rp 3.570.000 seperti yang dia pikirkan, melainkan sebesar Rp 3.530.000. 

“Jadi sudah gitu tadi, kami diundanglah ngambil uang ke kantor Camat. Dipotong lagi empat puluh ribu. Jadi dapat kami tiga juta lima ratus tiga puluh ribu. Nggak tahulah kita nama (potongan) nya” ungkapnya. (Itp AAT).