Rantauprapat-Intipnews.com:Kafilah dan peserta Musabaqah Tilawatil Qur,an dan Hadits (MTQH) dan Festival Seni Qasidah (FSQ), di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, mengeluhkan jatah nasi kotak yang diberikan panitia. Ketika sarapan misalnya, mereka diberi nasi kotak dengan menu berupa nasi putih, telur bulat dan timun.
SM, salah seorang yang ikut dalam rombongan kafilah salah satu Kecamatan, kepada wartawan Kamis (8/5/25) pekan lalu menuturkan, mereka mendapatkan jatah nasi kotak tiga kali dalam sehari selama berada di pemondokan.
Dikatakan, untuk menu sarapan mereka selalu mendapatkan menu makanan nasi putih pakai telur bulat. Tambahannya dua potong irisan timun dan terkadang pakai mie.
“ Inilah menunya kalau sarapan pagi. Selalu pakai telur bulat. Sambalnya sekedar menjadikan telur bulat menjadi warna merah begitu. Kalau tambahannya kadang pakai timun diiris dua potong, atau kadang pakai mie” katanya seraya memperlihatkan video berisi rekaman nasi kotak jatah sarapan. (foto).
Sementara itu, ketika siang dan malam hari, mereka diberi nasi kotak dengan menu yang terdiri dari nasi putih dengan ikan atau daging ayam dan terkadang pakai mie maupun sayur-sayuran.
“Entah ikan apa pun namanya. Pernah juga pakai ayam. Kadang pakai mie dan kadang sayur-sayuran macam sawi gitulah” jelasnya.
Mengenai air minum, sambung SM, awalnya hari pertama dan hari ke dua merek mendapatkan jatah dua kotak air mineral kemasan gelas untuk satu kafilah. Namun selanjutnya jatah minum untuk mereka berkurang menjadi tinggal satu kotak saja.
“ Awal-awalnya dua kotak. Ada satu hari entah dua hari itu. Selanjutnya jatah satu kafilah hanya satu kotak. Minumannya air mineral yang pakai kemasan gelas” ujarnya.
Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Panai Hilir, Erwin Pardede, saat dikonfirmasi Jum,at (9/5/25) pekan lalu mengaku tidak mengetahui pasti berapa harga satu porsi nasi kotak dan berapa pula total alokasi anggaran untuk makan dan minum selama pagelaran MTQH dan FSQ berlangsung. Karena soal konsumsi camat langsung yang berurusan dengan penyedia nasi kotak.
“Kurang tahu, karena itu negosiasi camat. Karena ada pula hal-hal tertentu pula. Itu negosiasi camat sama orang itu (penyedia), karena anggaran kecamatan informasinya agak kurang juga. Jadi kalau terkait besarannya camat langsung kepada penyedianya” katanya.
Menurut Erwin, standar satuan harga (SSH) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, harga satu porsi nasi kotak adalah sebesar Rp 47.000. Harga itu merupakan standar tertinggi yang diperbolehkan. Dengan kata lain harga satu porsi nasi kotak tidak boleh lebih dari Rp 47.000, tetapi boleh kurang.
“Itulah standar satuan harga yang dibuat pemerintah. Tapi kan standart. Itulah batas maksimalnya. Bisa kurang dari situ, tapi lebih dari situ gak boleh” terangnya.
Namun, sambung Erwin, harga satu porsi nasi kotak pada pelaksanaan MTQH dan FSQ dipastikan tidak dapat mengikuti SSH Rp 47.000, karena anggaran tidak mencukupi.
“Enggak bisa kita buat gitu. Karena kalau kita ikutkan nanti gak kena anggaran kita. Entah berapa kurang lebih gitulah, yang jelas enggak empat puluh tujuh ribu dibayari per porsinya. Kalau kita buat makan segitu, makannya sudah hampir delapan ratus jutaan. Kalikan lah” tukasnya.
Saat ditanya tentang penyedia konsumsi, Erwin mengungkapkan si penyedia warga setempat. Penyedia itu dulunya buka usaha warung makan. Namun karena mungkin tidak tahan membayar sewa, akhirnya “gulung tikar” dan sekarang menjadi pengusaha katering.
“Dulu dia (penyedia) punya warung. Mungkin enggak tahan sewa segala macam, jadi katering” ungkapnya.Itp.AAT