Medan-Intipnews.com:Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mengajak seluruh rumah sakit (RS) di Kota Medan untuk senantiasa menempatkan keselamatan dan pelayanan pasien sebagai prioritas utama, terutama dalam situasi darurat.
Hal tersebut disampaikan Afif dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Jawaban Pengusul terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas Perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Selasa (24/02/2026), di ruang paripurna.
Dalam penyampaiannya, Afif menekankan pentingnya menghadirkan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada kemanusiaan.
“Saya ingin menegaskan satu hal yang sangat mendasar. Di tengah berbagai prosedur dan administrasi rumah sakit, jangan sampai kita melupakan inti utamanya. Ketika seseorang datang dalam keadaan darurat, yang paling utama adalah keselamatan jiwanya,” ujar Afif.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan itu menuturkan bahwa persoalan administrasi dapat dilengkapi kemudian, selama pasien telah mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.
“Berkas tentu penting, tetapi bisa menyusul. Nafas yang terhenti tidak dapat kembali. Karena itu, dalam kondisi darurat, yang harus didahulukan adalah penyelamatan nyawa,” tegasnya dengan nada mengingatkan.
Sebagai anggota Komisi II DPRD Kota Medan yang membidangi kesehatan, Afif juga berharap seluruh fasilitas kesehatan tidak terjebak pada pertimbangan untung dan rugi dalam memberikan pelayanan.
“Rumah sakit adalah tempat masyarakat menggantungkan harapan terakhir. Ukuran keberhasilan bukan semata pada besarnya pendapatan, tetapi pada seberapa banyak pasien yang pulang dalam keadaan lebih sehat, lebih tenang, dan merasa dihargai sebagai manusia,” katanya.
Melalui perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan, Afif menyampaikan pesan agar tidak ada lagi pasien yang berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa kepastian penanganan maupun rujukan.
“Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan. Mereka perlu tahu tindakan apa yang akan dilakukan, ke mana akan dirujuk, dan kapan penanganan diberikan,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar dalam sistem pelayanan kesehatan ke depan diterapkan mekanisme penghargaan (reward) bagi tenaga kesehatan dan fasilitas yang memberikan pelayanan tulus dan profesional, serta sanksi (punishment) bagi yang mengabaikan kewajiban pelayanan.
Afif turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kota Medan yang telah memberikan dukungan terhadap perubahan perda tersebut. Ia berharap revisi Perda Sistem Kesehatan ini dapat memperkuat kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan.
“Seluruh masukan yang disampaikan menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda, terutama dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan tingkat pertama, optimalisasi pembiayaan daerah, serta peningkatan peran serta masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap proses pembahasan selanjutnya berjalan secara sinergis dan objektif, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, sehingga perubahan perda ini mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan dan mewujudkan sistem kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan bagi warga Kota Medan.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan tentang Persetujuan Ranperda atas Perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan oleh pimpinan DPRD Kota Medan.Itp.05







