Medan  

Afif Abdillah Sosialisasikan Perda Kesehatan, Pastikan Warga Medan Dapat Layanan Gratis dan Bermutu

Medan-Intipnews.com:Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Minggu (10/5/2025).

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung hangat dan penuh antusias dari warga yang ingin mengetahui lebih jauh hak mereka dalam memperoleh pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas melalui program Universal Health Coverage (UHC) Premium.

Dalam pemaparannya, Afif Abdillah menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2012 terus digencarkan DPRD Kota Medan agar seluruh masyarakat memahami hak pelayanan kesehatan yang dijamin pemerintah daerah.

“Melalui program UHC, masyarakat Kota Medan cukup membawa KTP atau KK Medan dan NIK untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama,” ujar Afif.

Ia juga menekankan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan meminta uang muka atau deposit kepada pasien sebelum memberikan pertolongan pertama, khususnya dalam kondisi darurat.

Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk memastikan tidak ada lagi warga kurang mampu yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Selain itu, Afif menyampaikan bahwa DPRD Kota Medan terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia tenaga kesehatan serta pembenahan fasilitas di puskesmas maupun rumah sakit agar pelayanan kesehatan semakin merata dan berkualitas.

“Pelayanan kesehatan harus dirasakan sama oleh seluruh masyarakat, baik di puskesmas maupun rumah sakit. Karena itu peningkatan SDM dan fasilitas menjadi perhatian penting,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, warga juga diberikan pemahaman terkait rencana perubahan Perda pada tahun 2026 guna menyempurnakan sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Sosialisasi Perda kesehatan ini dilakukan secara merata oleh anggota DPRD Kota Medan hingga ke tingkat lingkungan agar masyarakat benar-benar memahami hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dan layak.

Warga yang hadir mengaku terbantu dengan adanya sosialisasi tersebut karena semakin memahami prosedur penggunaan program UHC dan hak-hak pelayanan kesehatan yang dijamin pemerintah daerah.Itp.05