Medan  

Afif Abdillah Sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan, Tekankan Pelayanan RS Utamakan Pasien

Medan-Intipnews.com:Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah SE menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-III Tahun 2026 terkait Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Medan Area, Minggu (8/3/2026).

Dalam kegiatan itu, Afif Abdillah mengingatkan seluruh rumah sakit (RS) di Kota Medan agar tidak hanya terpaku pada sistem birokrasi, tetapi lebih mengutamakan pelayanan kepada pasien.

Menurutnya, melalui penyempurnaan aturan sistem kesehatan di Kota Medan, pihaknya ingin memastikan tidak ada lagi pasien yang terlantar di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa kepastian penanganan maupun rujukan.

“Tidak boleh lagi ada pasien yang ditinggalkan di IGD tanpa kepastian perawatan atau rujukan yang jelas. Masyarakat berhak tahu mau diapakan, dibawa ke mana, dan kapan tindakan dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait tindakan medis yang akan dilakukan, termasuk jika harus dirujuk ke fasilitas kesehatan lain.

Selain itu, Afif juga mengusulkan agar dalam sistem pelayanan kesehatan ke depan diterapkan mekanisme penghargaan (reward) bagi tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan secara tulus dan profesional.

Sebaliknya, ia menilai perlu adanya sanksi (punishment) bagi pihak yang terbukti mengabaikan kewajiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya reward dan punishment, diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Medan dapat semakin profesional, humanis, dan berpihak kepada keselamatan pasien,” pungkasnya.Itp05