Medan  

Anggota DPRD Medan Afif Abdillah Sosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan, Ingatkan Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan

Medan-Intipnews.com:Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-XII Tahun 2025 No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan. Kegiatan digelar di Jalan AR Hakim Gang Rahayu, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Sabtu (6/12/2025).

Dalam sambutannya, Afif mengawali pertemuan dengan mengajak warga mendoakan masyarakat yang terdampak banjir di sejumlah daerah. “Pertama-tama ini soal bencana. Debit air tinggi, Aceh dan Sumatera Utara masih parah. Alhamdulillah Allah selamatkan kita hari ini, kita dimudahkan bisa duduk bersama. Jangan lupa doakan saudara-saudara kita yang masih dalam musibah, semoga cepat terlepas dari bencana,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Afif menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia menanyakan secara langsung kepada peserta sosialisasi, khususnya kaum ibu, terkait kebiasaan membuang sampah. “Bu, biasanya buang sampah di mana? Ada nggak yang buang sampah di jalan atau selokan? Buanglah sampah pada tempatnya. Lingkungan bersih, maka kita akan sehat,” katanya.

Afif turut menyoroti fenomena pembuangan sampah sembarangan, termasuk sampah berukuran besar. “Saya pernah lihat kursi, lemari, kasur dibuang di selokan besar. Ini jangan terulang. Gunakan tempat sampah yang sudah disediakan Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Menurut Afif, Perda ini mengatur tata kelola persampahan secara lebih tegas dibanding sebelumnya. Ia menyebut bahwa perubahan regulasi juga membawa konsekuensi sanksi berat bagi pelanggar. “Dulu namanya dinas kebersihan, sekarang sudah menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Dan ada dendanya. Denda itu bisa sampai puluhan juta. Walau petunjuk teknisnya belum keluar,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Perda No. 7 Tahun 2024 menetapkan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30, dan 32. Peraturan ini ditetapkan di Medan pada 17 September 2024 oleh Wali Kota Medan.

Selain itu, Perda tetap memuat sanksi pidana bagi pelanggar. Pada BAB XVI Pasal 32, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Sementara badan usaha yang melanggar dapat dikenai denda hingga Rp50 juta.

Perda ini terdiri dari 37 pasal dan XVII BAB, serta mengatur kewajiban Pemko Medan melakukan pelatihan dan pembinaan di bidang pengelolaan persampahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13.

Afif berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah. “Kita harus mulai dari diri sendiri. Jangan buang sampah sembarangan. Kalau kita disiplin, lingkungan jadi bersih, air lancar, dan kesehatan terjaga,” tutupnya.Itp.05