Labuhanbatu-Intipnews.com: Belanja sub bidang pemberdayaan perempuan senilai Rp 119.913.400, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, tahun anggaran (TA) 2023, diduga sebagai anggaran belanja “siluman”.
Dugaan itu diungkap Direktur Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT), Bung Ishak, kepada wartawan di Rantauprapat, Minggu ( 14/01/24) siang.
Ishak mengatakan, dalam papan info grafis APB Desa Lingga Tiga, TA 2023, yang terpampang di depan kantor kepala desa setempat, diketahui terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 401.963.300,
untuk belanja bidang pemberdayaan masyarakat.
Anggaran belanja bidang pemberdayaan masyarakat tadi, dibagi lagi untuk melaksanakan 3 sub bidang, yaitu untuk sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa Rp 230.055.000, untuk sub bidang pemberdayaan perempuan Rp 119.913.400, dan untuk sub bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga Rp 51.994.900.
Dia menambahkan, ada yang terasa janggal dalam papan APB Desa itu, karena terdapat
saling “tumpang tindih” anggaran belanja yang terkait dengan pemberdayaan perempuan. (foto)
” Coba perhatikan papan APB Desa Lingga Tiga. Disana ada dua mata anggaran saling “tumpang tindih”. Pertama sub bidang pemberdayaan perempuan, dan kedua ada sub bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga. Terasa sangat janggal” ungkapnya.
Menurut Ishak, keberadaan anggaran belanja untuk sub bidang pemberdayaan perempuan Rp 119.913.400, dalam APB Desa Lingga Tiga TA 2023, , patut diduga sebagai anggaran belanja “siluman”. Alasannya, karena sub bidang itu bukan merupakan bagian dari klasifikasi belanja bidang pemberdayaan masyarakat yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dipaparkannya, sesuai ketentuan pasal 17 ayat (4) Permendagri Nomor 20 tahun 2018, klasifikasi belanja pemberdayaan masyarakat terbagi dalam 7 (tujuh) sub bidang yaitu, kelautan dan perikanan, pertanian dan peternakan, peningkatan kapasitas aparatur desa, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga, koperasi UMKM, dukungan penanaman modal dan yang ketujuh adalah sub bidang perdagangan dan perindustrian.
Dari pasal itu dipahami, sambung Ishak, bahwa yang ada hanya nomenklatur sub bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga. Tidak ada nomenklatur untuk sub bidang pemberdayaan perempuan.
Dengan demikian, tegas Ishak lagi, jika ada alokasi anggaran untuk nomenklatur sub bidang pemberdayaan perempuan di APB Desa Lingga Tiga, sebesar Rp 119.913.400, maka patut diduga itu sebagai anggaran “siluman”.
“Ketika di APB Desa Lingga Tiga, terdapat belanja sub bidang pemberdayaan perempuan, maka patut diduga itu anggaran “siluman”. Karena memang tidak ada nomenklatur belanja sub bidang pemberdayaan perempuan dalam Permendagri” bebernya.
Sementara itu, Kepala Desa Lingga Tiga, Suprianto S.Pd, dan Sekretaris Desa Dedi Darmansyah Sinaga, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13.01/24) , terkait keberadaan anggaran belanja sub bidang pemberdayaan perempuan sebesar Rp 119.913.400, dalam APB Desa TA 2023 itu, tidak memberikan jawaban meski pesan yang terkirim dibaca. (Itp AAT).