Medan-Intipnews.com: Dari 33 KPU kabupaten/kota se-Sumut sebanyak 7 satuan kerja (satker) memperpanjang waktu pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumut, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota di Sumut.
“Perpanjangan ini dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi 2 kali kebutuhan jumlah anggota PPK, “ terang Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy (Foto), Selasa (30/4).
Ketujuh satker yang melaksanakan perpanjangan pendaftaran PPK -nya yakni :
1. Kabupaten Samosir, dengan jumlah Kecamatan yang diperpanjang ada 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Harian dan Sitiotio.
2. Pakpak Bharat, dengan jumlah perpanjangan ada di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Pagindar dan Tinada.
3. Kabupaten Simalungun, yang perpanjangan 1 Kecamatan yakni Kecamatan Pamatang Silima Huta.
4. Kabupaten Toba, yang perpanjangan pendaftaran 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Habinsaran dan Kecamatan Pintu Pohan Meranti.
5. Kabupaten Karo, yang meminta perpanjangan pendaftaran ada 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Merek, Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Kutabuluh dan Kecamatan Naman Teran.
6. Kabupaten Nias Selatan, yang perpanjangan pendaftaran ada 2 Kecamatan yaitu Pulau-Pulau Batu Utara dan Pulau-pulau Batu Timur.
7. Kabupaten Tapanuli Selatan, yang perpanjangan ada 1 kecamatan yaitu di Kecamatan Saipar Dolok Hole.
“Dari 33 Kabupaten/kota yang mendaftar untuk menjadi PPK di wilayah Sumut hingga saat ini totalnya mencapai 11.296 orang, “ungkap Robby.
Robby memaparkan, sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pengumuman pembentukan PPK dimulai 23-27 April 2024,
penerimaan pendaftaran 23-29 April 2024, dan
perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK 30 April – 2 Mei 2024.
Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota PPK 24 April – 3 Mei 2024,
pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK 4-5 Mei 2024.
Selanjutnya Seleksi tertulis calon anggota PPK 6-8 Mei 2024,
pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK: 9-10 Mei 2024, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK 4-10 Mei 2024,
wawancara calon anggota PPK 11-13 Mei 2024.
Sedangkan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14-15 Mei 2024,
Penetapan calon anggota PPK: 15 Mei 2024, dan
pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024.
Robby mengatakan, sampai kini sudah 32 KPU kabupaten/kota di di Sumut yang menyatakan kesiapan melaksanakan ujian tertulis berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).
“Hanya Nias Barat yang menyatakan masih terkendala. Sampai sekarang kita terus melakukan asistensi,” ungkap Robby.Itp.Tj