BI Tetapkan BI-Rate 6,00% untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kendalikan Inflasi

12

Jakarta-Intipnews.com: Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 14-15 Januari 2025. Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.

“Keputusan ini bertujuan untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1% pada 2024 dan 2025, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,”Perry dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Rabu, (15/1/25) di Jakarta.

“Bank Indonesia tetap fokus mengatakan kebijakan moneter menjaga inflasi untuk tahun ini, dengan tujuan utama menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi,”ungkapnya.

Menurut Perry, melalui pertumbuhan ekonomi mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor prioritas, seperti UMKM dan ekonomi hijau.melalui penguatan strategi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) mulai Januari 2025, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Selanjutnya Ia mengatakan, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dalam menghadapi ketidakpastian perekonomian global akibat kebijakan Amerika Serikat dan eskalasi ketegangan geopolitik.

Hal ini Bank Indonesia meluncurkan dua strategi utama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan dengan cara penguatan sistem pembayaran dan memperkuat keandalan infrastruktur serta struktur industri sistem pembayaran melalui memperluas akseptasi digitalisasi dengan perluas layanan BI-FAST untuk transfer secara kolektif, pembayaran atas dasar permintaan dan transfer’ debit langsung.

Ia juga mengatakan kerjasama dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain itu Perry menyebutkan, sinergi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong kredit/pembiayaan perbankan, Kerja sama internasional untuk memperkuat konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal.

“Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan dan inklusi keuangan di Indonesia,”tutupnya.Itp05