Bobol Toko Pakaian dan Sikat 5 Lusin Celana, Ancaman 7 Tahun Penjara Menanti Pria 43 tahun

Labuhanbatu-Intipnews.com:Ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun menanti ID (43) warga Lingkungan III Makwana, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Dia ditangkap petugas Polsek Panai Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan dengan tuduhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu 26 Juni 2025, malam hari.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasubsi PID Humas, Iptu Arwin, kepada wartawan, Sabtu (5/7) menjelaskan, penangkapan terhadap ID berawal dari laporan korban DT (44) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, ke Mapolsek Panai Hilir.

DD melaporkan bahwa toko pakaian miliknya telah dibobol. Menurut korban, peristiwa itu diketahuinya usai seseorang melihat pintu ruko miliknya dalam keadaan terbuka. Ketika di cek, korban mendapati
sebanyak 5 lusin celana berbagai merk telah hilang.

“Total kerugian ditaksir mencapai Rp. 12.000.000,”katanya.

Atas laporan itu, dilakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan ID (43), saat berada di salah satu toko ponsel di Jalan Makwana, Kelurahan Sei Berombang, Jumat (4/7/25) sekira pukul 17.00 Wib.

Petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya beberapa potong celana berbagai merek.

“Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku dan barang bukti berupa beberapa potong celana panjang berbagai merek, dan satu buah batu yang digunakan pelaku untuk membobol pintu ruko,”jelasnya.

Ketika diinterogasi, sambung Arwin, pelaku mengakui aksi pencurian itu merupakan perbuatannya bersama seorang rekannya berinisial R.

“Saat ini, tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir masih melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua berinisial R” ujarnya.

Arwin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelaku tindak pidana kejahatan di wilayah hukumnya. Hal ini merupakan bagian dari langkah dan upaya dalam menjaga kondusifitas untuk memberikan kenyamanan di masyarakat

“Tersangka dan barang bukti (foto) saat ini telah dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam akan dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.(Itp AAT).