Denpasar-Intipnews.com:Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali memastikan tidak ada pulau di Pulau Dewata yang dikuasai warga negara asing (WNA) dalam arti kepemilikan (hak milik), kecuali hak pakai untuk usaha/investasi.
Hal ini disampaikan Kakanwil BPN Bali I Made Daging di Denpasar, Senin (07/07/2025) merespons ucapan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soal pulau di sejumlah provinsi Indonesia yang dikuasai asing. “Sudah penelusuran, tidak ada, tidak ada” kata dia.
“Saya menduga yang dimaksudkan Pak Menteri itu penguasaan tanah oleh WNA itu ada di Bali, di NTB, di Kepri, di Labuan Bajo, yang semuanya ada di sentra-sentra wisata,” katanya.
Made Daging menjelaskan ada kesalahpahaman atas pernyataan Menteri Nusron, karena di Bali tak ada pulau kecil yang dikuasai asing, melainkan menteri menyebut pulau-pulau lain.
Di Bali sendiri, BPN Bali hanya mencatat ada pulau induk Bali dan pulau kecil seperti Nusa Penida, Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, dan Menjangan yang terdata, dimana tak ada satu pun yang dikuasai asing, kecuali perihal kepemilikan beberapa bidang tanah yang sifatnya hak pakai, bukan hak milik.
“Dari pemahaman yang kami tahu, tidak ada yang sepenuhnya dikuasai WNA, kalau pengertian dikuasai WNA itu kan minimal 30 persen dari pulau tersebut dikuasai, ini tidak ada sama sekali, coba dibayangkan saja di Nusa Penida ada tidak kira-kira satu orang asing punya segitu,” ujar Made Daging.
la mengatakan meskipun banyak orang asing berada di seluruh Bali tetap saja penghuninya didominasi WNI, terutama penduduk asli Bali.
Adapun WNA yang berada di Bali selain hanya sebagai wisatawan juga ada yang tinggal dengan memiliki sertifikat hak pakai dan berinvestasi memanfaatkan skema pinjam nama atau nominee WNI.
Untuk hak pakai, BPN Bali mencatat hingga Maret 2025 terdapat 463 bidang tanah yang bersertifikat hak pakai oleh WNA, dimana tanah-tanah tersebut dibangunkan rumah atau vila mewah. “Hanya hak pakai, itu pun harus rumah tempat tinggal tidak boleh kategori yang sederhana, luas
2.000-5.000 meter, itu boleh dia memang, undang-undang kita, peraturan menteri kita membolehkan,” ujarnya.
Untuk kategori ini, WNA dengan hak pakai harus membangun dengan dana paling sedikit Rp3 miliar dan dapat digunakan 30 tahun, kemudian diperpanjang 20 tahun dan perpanjangan kedua 30 tahun.
Berikutnya penguasaan lainnya berupa penanaman modal asing (PMA) atau skema pinjam nama yang memungkinkan penguasaan dan tidak dapat dideteksi BPN Bali.
Birokrat asal Jembrana itu menyadari pernyataan pulau di Bali dikuasai asing menimbulkan kebingungan di masyarakat, bahkan pihaknya dihubungi langsung Gubernur Bali dan sejumlah anggota dewan untuk mencari tahu kebenarannya.
Dengan pemeriksaan data ini dipastikan penguasaan tersebut tidak benar, bahkan BPN juga menemukan terdapat satu pulau kecil di Karangasem bernama Pulau Gilibia yang kurang dikenal selama ini.
Namun, pertanahan juga berani memastikan bahwa pulau tersebut tidak dikuasai asing, bahkan bersertifikat laba pura dari Pura Segara Bugbug.
“Jadi ya kalau yang kuasai orang asing kami yakinkan sesuai dengan data yang kami punya ya tidak ada, kalau misalnya punya data yang lain bisa kami bandingkan,” ujar Made Daging.Itp.ril