Labuhanbatu-Intipnews.com:Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menegaskan bahwa truk dan sejenisnya dengan Gross Vehicle Weight (GVW) bertonase diatas 3.500 Kg dilarang melintasi kawasan tertib lalu lintas di wilayah Rantauprapat, yang meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Diponegoro, Jalan Ahmad Yani, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan MH. Thamrin.
“Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas Perhubungan sedang menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan” kata Bupati melalui Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Muhammad Rizaldi Rambe (foto), saat memimpin apel kelompok I di Lapangan kantor BKPP, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (19/5).
Menurut Bupati, Pemkab Labuhanbatu juga menyediakan fasilitas parkir bagi truk atau kendaraan sebelum masuk ke dalam Kota Rantauprapat pada jam-jam tertentu yang di izinkan sesuai Perda, yaitu di pelataran parkir eks Terminal di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.
Bupati menambahkan, dalam menjalankan tugas, Dinas Perhubungan Labuhanbatu, berpedoman teguh pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, saat ini mobilitas kendaraan dan pengguna jalan di Kota Rantauprapat semakin padat dan meningkat. Untuk itu, perlu dilakukan penanganan yang lebih optimal lagi demi menjaga keselamatan, dan kenyamanan para pengguna jalan.
“Perlu dilakukan penanganan serius guna menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan, mengingat mobilitas dan kendaraan semakin meningkat,” ujarnya.
Di akhir pidato tertulisnya, Bupati mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, untuk bekerja secara bersama-sama dan lebih masksimal lagi guna mendukung program pemerintah.
“Saya mengajak kepada kita semua, mari bersama-sama mendukung program pemerintah dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,”tutupnya.
Tampak hadir pada apel tersebut yaitu Asisten I, Drs. Sarimpunan Ritonga, Asisten III Zaid Harahap, Inspektur Labuhanbatu Ahlan Ritonga, Kepala Dinas Perhubungan Said Ali Harahap, dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. (Itp AAT).