Dana MTQ Kecamatan Panai Hilir Rp 1,6 Miliar Layak Diusut APH

Rantauprapat-Intipnews.com:Anggaran sebesar Rp 1,6 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur,an dan Hadits (MTQH) dan Festival Seni Qasidah (FSQ) yang berlangsung sejak 28 April hingga 01 Mei tahun 2025, di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, dinilai layak untuk diselidiki oleh aparat penegak hukum (APH).

Pandangan itu disampaikan Koordinator Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT), Bung Ishak, kepada wartawan di Rantauprapat, Jum,at (23/5/25) , menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait hal itu.

Menurut Ishak, pengakuan pemilik rumah yang disewa sebagai tempat pemondokan untuk kafilah dan peserta, yang menyebut terjadi pemotongan uang sewa sebesar Rp 40.000 saat pencairan di kantor kecamatan, merupakan indikasi korupsi. Sebab uang untuk membayar sewa pemondokan itu bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

“ Jika benar ada pemotongan uang sewa pemondokan, maka itu merupakan indikasi penyalahgunaan uang daerah yang layak untuk diselidiki oleh penegak hukum” tegas Ishak.

Ishak kemudian menyoroti sistem perhitungan pemotongan pajak uang sewa pemondokan yang disampaikan oleh Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Panai Hilir Erwin Pardede, kepada wartawan, dimana Erwin Pardede mengatakan, harga sewa satu pemondokan Rp 4.000.000. Kemudian dipotong Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 %. Erwin menuliskan bahwa PPN 11 % dari harga sewa pemondokan Rp 4.000.000 adalah sebesar Rp 396.396.

Menanggapi itu, Ishak menduga perhitungan pemotongan PPN yang dilakukan Erwin Pardede dimanipulasi. Sebab jumlah PPN 11 % dari Rp 4.000.000 adalah Rp 440.000, bukan Rp 396.396 seperti perhitungan yang dilakukan Erwin Pardede.

Ishak meminta agar hal itu juga diselidiki oleh aparat penegak hukum. Sebab sistem pemotongan pajak seperti itu berpotensi merugikan keuangan negara

“Saya heran dengan sistem pemotongan pajak seperti itu. Darimana rumusnya 11 % dari Rp 4.000.000 sama dengan Rp 396.396. Seharusnya jumlahnya Rp 440.000. Jika dengan perhitungan pajak yang seperti dilakukan Erwin Pardede diterapkan, maka terjadi kekurangan penerimaan pajak” terang Ishak.

Tidak sampai di situ, Ishak juga menyoroti menu sarapan berupa nasi putih pakai telur bulat dan irisan timun dua potong dan terkadang pakai mie, yang diterima peserta dari penyedia yang ditunjuk oleh Camat Panai Hilir.

Ishak berpendapat, menu seperti itu kurang elok menjadi konsumsi sarapan para kafilah dan peserta. Selain menunya kurang menggugah selera makan, juga mengingat anggaran kegiatan MTQ itu cukup fantastis yakni sebesar Rp 1,6 miliar.

Apalagi, sambung Ishak, dengan standar satuan harga (SSH) yang berlaku di lingkungan Pemkab Labuhanbatu untuk satu porsi nasi kotak adalah Rp 47.000, seharusnya peserta bisa mendapatkan menu sarapan yang lebih baik.

“Kita sependapat standar harga satu porsi nasi kotak Rp 47.000 adalah batasan tertinggi yang diperbolehkan. Tidak boleh lebih, tapi boleh kurang. Tapi dengan batasan harga tertinggi Rp 47.000, seharusnya menu yang disajikan bisa jauh lebih baik” tandasnya.

Melihat persoalan-persoalan itu, sambung Ishak, tidak berlebihan jika aparat penegak hukum diminta untuk menyelidiki penggunaan anggaran pelaksanaan MTQH dan FSQ sebesar Rp 1,6 miliar.

“ Persoalan yang timbul mulai dari dugaan pemotongan uang sewa pemondokan, dugaan manipulasi perhitungan pemotongan PPN atas sewa rumah sebesar 11 % dan persoalan makan minum, sudah selayaknya diselidiki oleh aparat penegak hukum” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasi Trantib Kecamatan Panai Hilir Erwin Pardede, anggaran MTQH dan FSQ tahun 2025 sebesar Rp 1,6 miliar. Sekitar Rp 700 juta untuk Even Organizer (EO) dan sisanya untuk sewa rumah pemondokan, baju panitia, makan minum dan perlengkapan di arena lomba. (Itp AAT).