Labuhanbatu-Intipnews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu mendapatkan tiga penghargaan sekaligus pada tahun 2024. Dua diantaranya merupakan penghargaan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Dr. Marlambson Carel Williams, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama SH, lewat keterangan tertulis, Kamis (06/03/25) sore.
Menurut Memed, penghargaan yang pertama diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Kejari Labuhanbatu menempati peringkat ke II Kejaksaan Negeri tipe B tingkat Nasional untuk kategori penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tahun 2024.
Selain itu, kata Memed, Kejari Labuhanbatu juga mendapatkan penghargaan dengan menempati peringkat ke- I terbaik dalam pencapaian kinerja dan penanganan perkara tindak pidana korupsi Kejari Tipe B se wilayah Kejaksaan Tinggi Sumut. Ketiga, yaitu penghargaan sebagai terbaik I kinerja bidang Intelijen Kejari di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahun 2024
“ Pencapaian ini merupakan kerja keras dan dedikasi dari seluruh bidang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan peran nya, sebagai salah satu aparat penegak hukum di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara pada tahun 2024” ujarnya.
Menurut Memed, Kejari Labuhanbatu di tahun 2024 menunjukkan kinerja yang signifikan. Pada bidang pembinaan direalisasikan DIPA sebesar Rp. 12.060.785.958,00 atau sebesar 97,85% dari target. Realisasi PNBP Rp. 2.692.849.117,00 dari target Rp. 487.200.000, serta capaian Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebesar 98,80% dari target capaian IKPA pada tahun 2024 sebesar 95 %.
Kemudian, bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 6 kegiatan, Jaksa Menyapa sebanyak 4 kegiatan, penyuluhan hukum 16 kegiatan, kampanye Anti Korupsi 2 kegiatan, serta Posko Pemilihan Umum sebanyak 30 kegiatan.
“Sementara itu, bidang tindak pidana umum merealisasikan penyelesaian perkara berdasarkan Restoratif Justice (RJ) 5 perkara, Penyelesaian perkara pada tahap pra penuntutan 879 perkara, penyelesaian perkara pada tahap penuntutan 773 perkara, tahap eksekusi 916 perkara, dan tahap eksekusi barang bukti 709 perkara” jelasnya.
Selanjutnya, tambah Memed, di bidang PABB terealisasi kegiatan pemeliharaan barang bukti satu kegiatan, pemusnahan barang bukti satu kegiatan, pelelangan barang bukti/barang rampasan tiga kegiatan, dan pengembalian barang bukti/barang rampasan 94 kegiatan.
Lebih lanjut dikatakan Memed, pada bidang tindak pidana khusus terealisasi penyelidikan 19 kegiatan, penyidikan 9 kegiatan, tahap pra penuntutan 12 kegiatan, penuntutan tiga kegiatan, dan eksekusi 11 kegiatan.
Terakhir, capaian di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terealisasi kegiatan Perjanjian Kerjasama (MoU) 7 kegiatan, Non Litigasi 335 SKK, Legal Assitance 5 kegiatan, pemulihan keuangan negara Rp 655.627.799,00, dan Bantuan Hukum Litigasi tiga SKK. (Itp AAT).







