Serdang Bedagai-Intipnews.com:Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, pada peringatan hari Anti Korupsi Se-Dunia, Senin (09/12/24), melakukan penahanan terhadap seorang nasabah bank “plat merah” di Kabupaten Serdang Bedagai berinisial S (foto).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, SH, MH, dalam keterangan tertulis yang diterima intipnews.com, Selasa (10/13/24) sore mengatakan, penahanan terhadap tersangka S dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024, tanggal 24 Oktober 2024.
Menurut Afif, tersangka S diduga melakukan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank “plat merah” di Kabupaten Serdang Bedagai.
Afif menguraikan, kasus ini bermula pada tahun 2015, dimana saat itu bank telah menyalurkan dua jenis pinjaman secara bersamaan kepada tersangka S selaku nasabah. Pinjaman pertama, yaitu pinjaman fasilitas perjanjian kredit rekening koran (KRK) tanggal 18 Maret 2015 sebesar Rp 400 juta dengan tenor 12 bulan dan seharusnya berakhir pada 18 Maret 2016.
Kemudian, di hari yang sama yaitu tanggal 18 Maret 2015, tersangka S juga menerima pinjaman fasilitas kredit angsuran lainnya (KAL) senilai Rp 350 juta dengan tenor 60 bulan dan seharusnya berakhir pada 18 Maret 2020.
“Namun, sampai saat ini kredit tersebut telah dinyatakan macet (kolektibilitas 5) atau dengan kata lain tersangka tidak melunasi kedua pinjaman tersebut” terangnya.
Afif mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, oleh tim penyidik disimpulkan bahwa telah terjadi dugaan penyelewengan dan penyelahgunaan pemberian fasilitas kredit.
Adapun modus operandinya, terang Afif, tersangka S diduga melakukan manipulasi laporan keuangan usahanya dan diduga juga melakukan manipulasi agunan dan mark up nilai agunan, yang dijadikan persyaratan pengajuan kredit.
“Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara, diketahui perbuatan tersangka S telah menyebabkan kerugian negara sebesar 964 juta lebih, yang merupakan selisih dari jumlah baki debet yang merupakan kewajiban nasabah sebesar 1,2 miliar lebih dikurangi nilai agunan sebesar Rp 302 juta lebih” bebernya.
Lebih lanjut Afif mengatakan, terhadap tersangka S dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 09 Desember 2024 sampai 28 Desember 2024 di Lapas kelas II B Kota Tebing Tinggi.
“Tersangka S disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana” katanya. (Itp AAT).