Diduga Menyalahi Aturan, Penegak Hukum Diminta Usut Pengadaan Bibit Tanaman di Desa Afdeling I

Labuhanbatu-Intipnews.com: Kordinator Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) Kabupaten Labuhanbatu, Ishak, menduga pengadaan bibit tanaman di Desa Afdeling I, Kecamatan Bilah Barat, yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2024 menyalahi aturan. 

Dugaan itu disampaikan Ishak, kepada wartawan, Senin (18/10/24), menanggapi pemberitaan media ini sebelumnya , tentang pengadaan bibit tanaman di Desa Afdeling I, Kecamatan Bilah Barat.  

Menurut Ishak, Pj Kepala Desa Afdeling I, Nurul Yakin dan Kaur Pemerintahan, Susandi selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengadaan bibit itu, terkesan “saling tuding” soal belanja bibit tersebut.  Hal itu mengindikasikan bahwa ada yang tidak beres dalam pengadaan bibit tersebut. 

“ Pj Kepala Desa Nurul Yakin menyebut bahwa yang belanja bibit tanaman adalah TPK dengan bendahara. Namun sebaliknya Susandi selaku TPK membantah pernyataan Pj kepala desa, dan bahkan menuding balik bahwa yang belanja bibit adalah Pj kepala desa  dengan bendahara. Ada apa ini?. Patut diduga ada yang tidak beres dalam pengadaan bibit itu” terang Ishak. 

Dikatakan Ishak, sesuai ketentuan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, TPK merupakan tim yang dibentuk untuk membantu Kasi/Kaur untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa di desa.

Adapun tugas TPK yakni melaksanakan swakelola, menyusun dokumen lelang, mengumumkan dan melaksanakan lelang untuk pengadaan melalui penyedia, memilih dan menetapkan penyedia. 

Karena itu, sambung Ishak, jika TPK mengaku  tidak dilibatkan dalam melaksanakan pengadaan bibit tanaman di Desa Afdeling I, maka patut diduga ada penyimpangan dalam pengadaan tersebut. 

“ Nah, jika TPK pengadaan bibit di Desa Afdeling I mengaku tidak dilibatkan dalam pengadaan bibit sebagaimana pengakuan Kaur Pemerintahan Susandi selaku Ketua TPK,  maka patut diduga ada penyimpangan dalam pengadaan itu” beber Ishak. 

Kemudian Ishak juga menyoroti pembelian bibit tanaman yang berasal dari Kota Binjai. Menurut Ishak, sesuai Perka LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, pengadaan barang dan jasa melalui penyedia harus mengutamakan penyedia dari desa setempat. 

Bahkan, kata Ishak, dalam penyusunan Harga Sendiri (HPS) pengadaan barang dan jasa di desa  harus menggunakan data harga pasar di desa setempat atau paling tidak di desa sekitarnya.

“Jika memang tidak ada penyedia bibit tanaman di desa setempat, maka bisa dari desa sekitarnya. Kalaupun di desa sekitar juga tidak ada penyedia bibit, maka paling tidak bibit dapat dibelanjakan di Kabupaten Labuhanbatu. Karena penjual bibit masih banyak di Labuhanbatu. Sehingga tidak harus sampai ke Kota Binjai membeli bibit tanaman” katanya. 

Ishak menduga, pengadaan bibit tanaman di Desa Afdeling I, dibeli melalui agen pengadaan, dan hal itu berpotensi merugikan keuangan desa, karena akan timbul fee untuk  pihak agen penyedia. 

“Patut diduga bahwa pengadaan bibit tidak dilakukan dengan membeli langsung, melainkan melalui agen penyedia. Pembelian melalui agen berpotensi menimbulkan fee untuk agen, sehingga berpotensi merugikan keuangan desa” ujarnya. 

Berdasarkan dugaan itu, Ishak meminta agar Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan mengusut pengadaan bibit tanaman di Desa Afdeling I tersebut. 

“Kita berharap agar  inspektorat dan aparat penegak hukum segera mengusut pengadaan bibit tanaman di Desa Afdeling I, tersebut” pintanya. (Itp AAT).