Diduga Sering Transaksi Sabu di Dapur Rumahnya, Pria 35 Tahun Diringkus Polisi

Labuhanbatu-Intipnews.com: Rabu 24 Januari 2024, menjadi hari apes bagi ESH alias Erwin (35 tahun) warga Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. 

Hari itu sekira pukul 15.00 Wib, dia diringkus petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dari dalam dapur rumahnya bersama barang bukti narkotika jenis sabu. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Kamis (08/02/14) kepada wartawan mengatakan, Polsek Bilah Hilir awalnya menerima informasi jika ESH alias Erwin diduga menjual narkotika jenis sabu di rumahnya.

Untuk mengelabui petugas, ESH menggunakan dapur rumahnya sebagai tempat dia diduga menjual narkotika jenis sabu. 

Bermodal info tersebut, personil unit reskrim langsung berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah diperhatikan, tersangka sedang berada di dapurnya dengan gerak-gerik mencurigakan.

Tak mau kehilangan targetnya,  petugas langsung mengamankan tersangka dan selanjutnya menggeledah badan dan rumah tersangka. 

Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersimpan di dalam kotak rokok Sampoerna. Tidak cuma itu, juga diamankan 7 plastik transparan, 1 unit timbangan elektrik, 2 dompet warna cokelat tua, uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu.  (foto)

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” ujar Parlando. (Itp AAT)