Rantauprapat-Intipnews.com:Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu terus dilakukan. Selasa (15/4/25) sekira pukul 22.30 Wib, Satres Narkotika kembali mengamankan seorang pria inisial AP alias Incek (40), warga Gang Ketapel, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Kamis (17/4/25) mengatakan, penangkapan terhadap AP alias Incek berawal dari penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit II Satres Narkoba Ipda R. Situngkir, SH. Ketika digrebek, AP alias Incek tidak berkutik dan dengan mudah dapat diamankan.
Kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,45 gram bruto, empat bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 4,46 gram bruto, serta satu bungkus plastik klip besar berisi 10 paket sabu seberat 1,56 gram bruto. (foto).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu lembar kertas pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp175.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut” katanya.
Dia kembali menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH, untuk tidak memberi ruang pada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegasnya (Itp AAT).