Medan  

Dishub Medan Tegaskan Penurunan Tarif Parkir Sesuai Perwal No.9/2026 dan Tidak Bertentangan dengan Perda

Medan-Intipnews.com:Dinas Perhubungan Kota Medan memastikan penurunan tarif parkir di Kota Medan menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dishub Medan menegaskan, Perwal tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Penurunan tarif parkir ini sama sekali tidak melanggar aturan yang tertuang di Perda No.1 Tahun 2024,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono S.SiT MT, didampingi Kabid Parkir Kesmedi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026).

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah anggota komisi seperti Edwin Sugesti Nasution, Jusup Ginting, Ahmad Afandi, dan Zulham Efendi itu, Suriono menjelaskan bahwa Pasal 66 ayat (1) Perda No.1 Tahun 2024 menyebutkan struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda tersebut.

“Pada ayat (2) dijelaskan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun. Artinya, setelah Perda itu diterbitkan, tarif retribusi dapat ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selanjutnya, pada ayat (3) disebutkan bahwa peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tanpa menambah objek retribusi jasa umum.

“Sepanjang besaran tarif yang kita lakukan tidak menambah objek pungutannya, hal ini bisa dilakukan. Kemudian diatur kembali pada ayat (4) bahwa hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Jadi dalam hal ini, kami berpedoman pada Pasal 66,” ungkap Suriono.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, mempertanyakan dasar Pemerintah Kota Medan dalam menurunkan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk roda empat dan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk roda dua melalui Perwal No.9 Tahun 2026.

“Di dalam Perda No.1/2024 sudah tertera bahwa tarif parkir roda empat sebesar Rp5.000 dan roda dua sebesar Rp2.000. Kenapa bisa diubah hanya dengan Perwal?” tanyanya.

Setelah mendapat penjelasan dari Plt Kadishub, Edwin menyampaikan bahwa idealnya Pemerintah Kota Medan tetap berkoordinasi dengan DPRD dalam menentukan besaran tarif terbaru.

“Karena tarif parkir sebelumnya adalah kesepakatan antara Pemko Medan dengan DPRD Medan. Jika ada perubahan, sebaiknya dikoordinasikan terlebih dahulu,” pungkasnya.Itp.05