Labura-Intipnews.com:Satuan Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, tepatnya di Jalan Stadion, Gang Camar Laut, Kelurahan Tanjung Ledong, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (23/4/2025) sekira pukul 13.30 Wib. Seorang pria warga setempat inisial MZN alias Jefri (36) berhasil dibekuk bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,08 gram bruto.
Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, SH, MH, Kamis (24/425) mengatakan, awalnya ada laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu disana. Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Syafrudi Alamsyah, S.Sos., untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, tim segera melakukan penangkapan terhadap MZN alias Jefri, dan saat digeledah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.
“Dari tangan tersangka, berhasil disiita barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 12,08 gram brutto, satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil, satu lembar kertas berlapis lakban, dua dompet, satu timbangan elektrik, satu pipet berbentuk sekop, satu unit handphone Vivo, serta uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp 525.000” terangnya. (foto).
Ketika diinterogasi, sambung Kapolsek, tersangka “ nyanyi” dengan mengakui barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial S dengan sistem titipan. Setelah barang habis terjual, pembayaran dilakukan melalui transfer maupun secara langsung.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap S di kawasan Jalan Kapliangan, Kelurahan Tanjung Ledong. Namun hingga kini pelaku berinisial S belum berhasil ditemukan” katanya.
Pegungkapan kasus itu mendapat apresiasi dari Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH, sebagaimana disampaikan melalui Kasi humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin.
“Kapolres memberikan apresiasi terhadap keberhasilan jajaran Polsek Kualuh Hilir dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya” katanya.
Menurut Syafruddin, Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika, sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kami ingatkan bahwa tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Labuhanbatu,” tegasnya, dan menambahkan jika tersangka Jefri beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kualuh Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Itp AAT).








