Jakarta-Intipnews.com:Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR\/BPN menggelar rapat koordinasi bersama Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Selasa (2/7) di Kantor Kementerian ATR\/BPN, Jakarta.
Rapat ini difokuskan pada pembahasan koordinasi dan penanganan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka pengamanan dan legalisasi aset negara.
Melalui sinergi ini, Ditjen PHPT dan KPK berupaya mendorong penertiban dan pendaftaran aset tanah milik pemerintah daerah agar memiliki kepastian hukum, sekaligus mencegah potensi sengketa kemudian hari.
Kegiatan ini juga merupakan upaya kolaboratif antara Kementerian ATR\/BPN dan KPK untuk memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.Itp.ril