Ditjen Tata Ruang Hadiri Rapat Persiapan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026

Jakarta-Intipnews.com:Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadiri Rapat Persiapan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026 yang diselenggarakan secara luring dan daring pada Kamis (2/4/2026) di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, sekaligus untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta regulasi terkait pengawasan kearsipan.

Direktorat Jenderal Tata Ruang dalam kegiatan ini diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati, yang hadir bersama jajaran pejabat dan pengelola arsip di lingkungan Ditjen Tata Ruang.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam arahannya menegaskan bahwa pengelolaan arsip memiliki peran strategis dalam mendukung akuntabilitas kinerja organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pengelolaan arsip yang baik merupakan fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Oleh karena itu, pengawasan kearsipan perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Dalu.

Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaludin, menjelaskan bahwa pengawasan kearsipan internal tahun 2026 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan unit kerja terhadap standar kearsipan sekaligus mendorong peningkatan nilai pengawasan dan reformasi birokrasi.

“Melalui pengawasan kearsipan internal ini, kita ingin memastikan seluruh unit kerja mampu memenuhi standar pengelolaan arsip, baik dari aspek penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip, serta didukung oleh sumber daya dan sarana yang memadai,” jelas Awaludin.

Dalam paparannya, dijelaskan bahwa penilaian pengawasan kearsipan terdiri dari aspek pengelolaan arsip dinamis dan aspek sumber daya kearsipan, dengan komposisi penilaian sebesar 60 persen dari pengawasan eksternal dan 40 persen dari pengawasan internal.

Selain itu, disampaikan sejumlah permasalahan yang masih dihadapi, antara lain belum optimalnya penggunaan aplikasi SRIKANDI, belum tertibnya penyusunan daftar arsip aktif dan inaktif, keterbatasan sumber daya manusia kearsipan, serta kurangnya sarana dan prasarana pendukung di unit kerja.

Rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi lintas unit kerja pusat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Turut hadir dalam rapat, jajaran pimpinan tinggi pratama serta pejabat dan pengelola arsip dari unit kerja pusat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.Itp.ril