Jakarta-Intipnews.com:Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmennya merespon aspirasi publik, termasuk kelompok 17+8, dengan memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan seluruh proses pembahasan RUU akan dilakukan secara terbuka agar dapat diakses oleh masyarakat luas. Ini bentuk keseriusan dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan praktik kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara.
“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” ujarnya
Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset memang direncanakan berlanjut hingga 2026 jika tidak rampung pada tahun ini. Menurutnya penting agar tidak ada celah hukum dalam upaya pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana.
“Jika tidak selesai tahun 2025, akan dilanjutkan 2026, sama halnya dengan RUU lainnya,” katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej, bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum dalam mempercepat proses pengembalian aset hasil tindak pidana, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara memberantas korupsi.
“RUU Perampasan Aset merupakan RUU yang menjadi perhatian publik dan pembahasannya akan dilanjutkan pada 2026,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dukungan penuh agar DPR segera membahas RUU tersebut. Ia menuturkan bahwa pemerintah siap menindaklanjuti begitu DPR menyampaikan naskah usulan RUU kepada presiden.
“Kalau memang itu inisiatifnya diambil alih oleh DPR, tentu pemerintah akan menunggu. Begitu DPR menyampaikan RUU itu, presiden akan menerbitkan surat presiden untuk menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampai selesai,” ungkapnya.
Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga memasukkan sejumlah RUU strategis lain dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026, termasuk RUU Keuangan Negara yang dirancang dalam bentuk omnibus law. Keseluruhan agenda legislasi ini, menurut DPR, merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat yang menginginkan tata kelola negara lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Dengan masuknya RUU Perampasan Aset dalam prioritas Prolegnas 2025 dan 2026, publik menaruh harapan besar agar aspirasi 17+8 benar-benar terwujud. DPR bersama pemerintah diharapkan dapat menunjukkan sinergi nyata demi melindungi kepentingan rakyat serta memastikan aset negara tidak lagi digerogoti oleh praktik ilegal yang merugikan bangsa.Itp.r