Medan  

DPRD Kota Medan Ajukan Ranperda Perubahan Sistem Kesehatan Perda No.4/2012

Medan-Intipnews.com:DPRD Kota Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna yang digelar Senin (2/3/2026) di Gedung DPRD Kota Medan.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Rajidin Sagala serta H. Zulkarnaen. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap bersama jajaran perangkat daerah.

Dalam penjelasannya, H. Zulkarnaen menyampaikan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2012 selama ini menjadi landasan dalam penyelenggaraan pembangunan sektor kesehatan di Kota Medan. Namun, seiring perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah, aturan tersebut dinilai perlu disesuaikan.

“Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks,” ujar Zulkarnaen.

Ia menambahkan, revisi Perda ini merupakan wujud komitmen DPRD dalam memperkuat sistem kesehatan daerah agar semakin responsif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan.

“Ranperda ini bertujuan memastikan masyarakat Kota Medan memperoleh pelayanan kesehatan yang merata, bermutu, dan terjangkau,” katanya.

Penguatan Sistem dan Transformasi Digital

Dalam Ranperda tersebut, DPRD mengusulkan sejumlah penguatan, antara lain pada layanan promotif dan preventif, peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, penguatan sistem rujukan serta pembiayaan kesehatan daerah, hingga peningkatan mutu dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, pengembangan sistem informasi kesehatan daerah yang terintegrasi dan berbasis teknologi juga menjadi salah satu fokus perubahan.

“Kami mendorong transformasi sistem kesehatan melalui integrasi data dan pemanfaatan teknologi agar pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien,” jelas Zulkarnaen.

Menurutnya, penguatan regulasi ini diharapkan dapat memperjelas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung sistem kesehatan yang berkelanjutan.

Menunggu Tanggapan Pemkot

Setelah penyampaian penjelasan, Ranperda tersebut secara resmi diserahkan kepada pemerintah kota melalui Wakil Wali Kota Medan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembahasan peraturan perundang-undangan.

DPRD berharap pemerintah kota dapat memberikan tanggapan dan masukan agar pembahasan Ranperda dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan regulasi yang komprehensif.

Rapat paripurna kemudian diskors hingga 9 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan kepala daerah terhadap Ranperda inisiatif tersebut.Itp.05