Medan-Intipnews.com:Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah SE, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jalan Tengah Lingkungan 2 dan 3 Kelurahan Masjid Kecamatan Medan Area, Minggu (24/8/2025).
Dalam sosialisasi Perda tersebut, Afif Abdillah menekankan pentingnya pendataan masyarakat kurang mampu yang tepat sasaran.
Menurut Afif Abdillah, pendataan saat ini masih belum valid dan banyak yang tidak tepat sasaran. “Masih banyak yang mampu dapat bantuan, sementara yang tidak mampu tidak dapat. Ini karena persyaratan yang digunakan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
Afif Abdillah menjelaskan bahwa persyaratan yang digunakan saat ini, seperti rumah beralaskan tanah dan berdinding jerami, sudah tidak sesuai dengan kondisi di Kota Medan. “Banyak rumah di Kota Medan yang terlihat bagus, tetapi sebenarnya pemiliknya tidak mampu karena rumah tersebut warisan,” katanya.
Oleh karena itu, Afif Abdillah menyatakan bahwa Perda Penanggulangan Kemiskinan perlu direvisi untuk memperbaiki pendataan dan memastikan bahwa bantuan tepat sasaran. “Kita akan merevisi peraturan ini agar bantuan dapat diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Afif Abdillah juga menjelaskan bahwa bantuan akan diberikan dari dua sumber, yaitu APBD dan APBN. “Kita akan memanfaatkan kedua sumber dana ini untuk membantu masyarakat kurang mampu di Kota Medan,” katanya.
Dengan demikian, diharapkan revisi Perda Penanggulangan Kemiskinan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu di Kota Medan.
Dimana disebutkan dalam Perda No.5/2015 di Bab II Pasal 2, yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin agar dapat hidup bermartabat.Itp.05