Bank Sumut

DPRD Labuhanbatu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati : Tanggapan DPRD Catatan Berharga

Labuhanbatu-Intipnews.com:DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam sidang paripurna di gedung DPRD, Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Utara, Selasa (28/7/26).

Sidang dipimpin Ketua DPRD dan dihadiri para wakil ketua dan anggota, Bupati, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., dan Wakil Bupati, Jamri, S.T., Forkopimda, Sekretaris Daerah, Ir. Hasan Heri Rambe, para Asisten Setdakab, Kepala OPD, serta insan pers. (foto).

Usai pengesahan, Bupati Maya Hasmita, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Labuhanbatu atas kerja keras serta masukan yang konstruktif selama proses pembahasan.

Bupati menegaskan bahwa pengesahan Ranperda itu bukanlah akhir dari siklus anggaran, melainkan momentum evaluasi yang sangat penting, sekaligus menjadi panduan untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di masa mendatang.

“Segenap saran, masukan, maupun tanggapan dari Badan Anggaran, Komisi, hingga Fraksi-Fraksi DPRD akan menjadi catatan berharga bagi Pemkab Labuhanbatu,”katanya.

Ia menyampaikan terima kasih atas sinergi yang harmonis antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama pihak legislatif. Bupati berharap keharmonisan hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan demi kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu.

Sebelumnya, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Labuhanbatu, Fendry Patar Tua Nababan mengatakan, penyampaian pertanggungjawaban APBD dilaksanakan berdasarkan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setelah disetujui oleh DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban APBD selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi. (Itp AAT).