Medan  

DPRD Medan Tinjau Bangunan Tanpa Izin di Medan Sunggal, Minta Disegel

Medan-Intipnews.com:Komisi 4 DPRD Medan melakukan peninjauan bangunan 2 unit 2 lantai tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jl Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (3/6/25).

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota Komisi Rommy Van Boy dan Lailatul Badri, sependapat agar bangunan di segel dan tidak boleh ada pengerjaan bangunan sebelum mangantongi izin lengkap.

Rommy Van Boy meminta kepada perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Hafiz, untuk menerbitkan SP 3 dan meneruskan ke Satpol PP Kota Medan agar bangunan distanvas atau disegel.

“Kita minta bangunan ini disegel, karena tidak memiliki izin. Persoalan seperti Ini yang menjamur saat ini di kota Medan,” kata Rommy Van Boy.

Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku sangat menyayangkan pihak OPD yang lalai mengawasi sehingga pembangunan berjalan lancar kendati belum ada izin.

Paul meminta kepada pemilik bangunan supaya melengkapi perizinan sesuai peruntukan dan meminta Dinas PKPCKTR untuk melakukan pengawasan lebih maksimal agar tidak terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).Itp05