Medan  

Fraksi Gerindra Minta Pemko Medan Perkuat Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok

Medan-Intipnews.com:Fraksi Gerindra di DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan untuk memperkuat penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan. 

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan Fauzi dalam sidang paripurna yang membahas penjelasan Kepala Daerah terkait Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Peraturan Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut Fraksi Gerindra, Indonesia menduduki peringkat keempat dengan jumlah perokok terbesar di dunia. Di Kota Medan, prevalensi merokok masih tinggi, mencapai 25,32% pada tahun 2022.

Fraksi Gerindra mengidentifikasi beberapa permasalahan utama dalam penertiban KTR di Kota Medan, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat dan lemahnya penegakan hukum oleh Pemko Medan, sosialisasi yang belum merata dan efektif, kurangnya fasilitas pendukung, serta keterbatasan sumber daya untuk melakukan pengawasan KTR secara menyeluruh.

Fraksi Gerindra mempertanyakan beberapa hal, seperti bagaimana sosialisasi yang dilakukan Pemko Medan sejak diterbitkannya Perda KTR, berapa jumlah data perokok di Kota Medan, dan apakah Pemko Medan telah melakukan kerja sama dengan elemen masyarakat untuk membantu pengawasan dan penegakan KTR.

Fraksi Gerindra menghimbau Pemko Medan untuk memperkuat penegakan hukum KTR, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan menyediakan fasilitas pendukung yang memadai.Itp05