Medan  

Fraksi PDI P DPRD Medan Minta Masalah Kemiskinan Menjadi Perhatian Serius Pelaksanaan Perda RPJMD 2025-2029

Medan-Intipnews.com:Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Robi Barus SE minta Pemko Medan terkait tingginya presentase kemiskinan Kota Medan dibandingkan dengan kota-kota lain  supaya menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan Perda RPJMD Kota MedanTahun 2025-2029. 

Hal itu disampaikan Robi Barus dalam pendapat fraksinya di rapat paripurna terhadap Ranperda Tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2025- 2029 di gedung DPRD Medan, Senin (4/8/2025). 

Disampaikan Robi Barus, dari pengamatan Fraksi PDI P DPRD Medan dalam pelaksanaan RPJMD 2021-2026 ada beberapa hal yang belum tercapai yakni penurunan angka kemiskinan, penanganan

pengangguran, pertumbuhan ekonomi dan tingkat ketimpangan ekonomi (gini ratio). 

Maka itu, untuk di RPJMD 2025-2029 hal diatas supaya dapat menjadi pokok perhatian utama Walikota dalam kurun waktu 20 tahun ke depan. Dalam hal itu, Robi menyampaikan sejumlah saran agar RPJMD 2025-2029 harus menjadi arah dan pedoman Pemko Medan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya dalam kurun

waktu 20 tahun ke depan.

Kemudian lanjut Robi, semua

program dan kegiatan yang dilaksanakan harus memiliki Indikator dan target yang jelas serta terukur. Dimana Bappeda Kota Medan harus mampu membuat perencanaan pembangunan yang baik dan berkualitas. 

Selanjutnya, Fraksi PDI P mendesak agar setiap usulan dan saran yang disampaikan masyarakat melalui Musrembang dipastikan menjadi skala prioritas dalam penyusunan RPJMD maupun RKPD 

Kota Medan ke depan. Sehingga program pembangunan yang dilakukan benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang sangat mendesak dan bermamfaat langsung bagi masyarakat Kota Medan.

Ditambahkan Robi, guna meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi

Kota Medan yang merata dan berkelanjutan, maka sangat penting dimaksimalkan program pemberdayaan dan pengembangan pelaku Usaha Mikro Kecil Nenengah (UMKM). 

Menurut Robi, program pengembangan UMKM harus dilakukan secara berkesinambungan, baik dalam permodalan, pelatihan dan pemasaran hasil produksi para pelaku UMKM yang ada di Kota Medan.

Diakhir pendapatnya Robi mengatakan, dengan disetujuinya dan ditetapkan Perda RPJMD Kota

Medan tahun 2025 -2029 maka  diminta kepada Walikota/Wakil Walikota Medan dan seluruh jajaran Pemko Medan untuk tetap konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Perda. 

Sepeeti diletahui, rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra serta anggota DPRD Medan. Rapat difasilitasi Sekwan M Ali Sipahutar Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Hadir dalam rapat Walikota Medan Rico Waas, Wakil Walikota Zakiyuddin dan para Pimpinan OPD Pemko Medan.Itp05