Medan-Intipnews.com:Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurut Datuk Iskandar Muda, juru bicara Fraksi PKS, laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan cerminan kinerja riil pemerintah Kota Medan baik dari sisi keuangan maupun pelaksanaan program di Gedung rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (1/7/25).
“Fraksi PKS juga mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan laporan hingga akhirnya bisa diparipurnakan,” ujarnya.
Namun, Fraksi PKS juga mencermati beberapa poin yang perlu ditindaklanjuti, seperti realisasi pendapatan tahun 2024 yang belum mencapai target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal.
“Kami berharap Pemko Medan dapat lebih cermat dalam merancang target pendapatan agar program yang sudah disahkan berjalan maksimal, terutama yang langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Fraksi PKS juga menyoroti rendahnya capaian dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum dan meminta Dinas Perhubungan mengevaluasi pengelolaan sektor ini.
“Kami minta Dinas Perhubungan mengevaluasi pengelolaan sektor ini, termasuk aspek SDM dan edukasi masyarakat agar potensi PAD dari parkir dapat dioptimalkan dan tidak bocor,” tegasnya.
Sebagai penutup, Fraksi PKS meminta Pemko Medan menindaklanjuti seluruh rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2024 sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.Itp.05