Ini Harapan Masyarakat Terhadap Pilkada 2024

19

Oleh: Mahasiswa USU Patricia Rosa Sihotang

Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2024 telah sukses dilaksanakan secara serentak. Masing – masing daerah melakukan pemungutan suara untuk memilih siapa yang akan menjadi pemimpin daerah selanjutnya. Berbagai pihak telah ikut mengawal pesta demokrasi ini untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan demokratis. 

Beragam persiapan juga telah dilakukan dalam menyukseskan Pilkada ini. tahapan yang harus dijalani telah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menilai masing – masing pasangan calon yang akan dipilih nanti. Visi dan misi serta program kerja memberikan rasa yakin dan harapan bagi masyarakat. Jadi, bagaimana harapan masyarakat akan para calon dalam pilkada 2024 ini? 

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. Pilkada secara langsung pertama kali dilakukan pada tahun pada 2005 dan baru saja dilangsungkan pada 27 November 2024 yang lalu.

Rangkaian Pilkada dimulai dengan masa persiapan. Pada tahap persiapan, dilakukan perencanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraaan Pilkada. Hal ini meliputi pengalokasian anggaran, membentuk penyelenggara, penyediaan logistik, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat. 

Pendataan masyarakat yang memenuhi syarat menjadi pemilih dilakukan untuk memastikan setiap warga mendapatkan haknya. Dalam membantu jalannya pilkada, petugas pemilu, baik itu KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) maupun KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) akan direkrut dan dilatih agar optimal dalam menjalankan tanggung jawabnya. 

Salah seorang anggota KPPS yaitu Leo menyebutkan, bahwa sebelum menjalankan tugas mereka akan melakukan pelatihan dari pihak KPUD. ” Sebelum kami menjalankan tugas, kami dikasih pelatihan seperti bimtek gitu dari pihak pemerintah.” katanya.

Sementara itu paparnya,  anggaran yang bersumber dari APBD akan digunakan untuk keperluan kebutuhan utama di setiap daerah, termasuk biaya pelatihan petugas. Keperluan logistik yang diperlukan juga mulai didistribusikan secara bertahap ke tiap daerah pelaksanaan pilkada.

Dalam tahap pencalonan, setiap pasangan calon akan mendaftarkan namanya di kantor Komisi Pemilihan Umum masing – masing daerah. Berdasarkan PKPU ( Peraturan Komisi Pemilihan Umum ) pasal 1 ayat 18 dan 19, Pengajuan pencalonan pemimpin daerah, baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Walikota dan Wakil Walikota, akan diusulkan oleh Partai Politik peserta pemilu atau secara perseorangan. Setelah pendaftaran dilakukan, data akan diverifikasi untuk menguji keabsahan data. Setelah verfikasi dilakukan, pasangan calon akan ditetapkan dan memasuki masa kampanye.

Berdasarkan PKPU pasal 4 ayat 3 dan 4 mengenai jadwal kampanye, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berhak menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye. Umumnya, masa kampanye berlangsung selama 60 hingga 75 hari. Dalam masa ini, setiap pasangan calon akan menujukkan visi dan misinya melalui berbagai cara. Baik itu melalui media massa, debat publik, hingga kunjungan langsung ke masyarakat dibawah pengawasan dari Bawaslu. 

Setelah pasangan calon diberikan waktu untuk berkampanye, diberikan masa tenang yang bertujuan untuk memberikan waktu bagi pemilih dalam merenungkan pilihannya secara bebas tanpa pengaruh kampanye yang aktif. Pada masa ini, aktivitas kampanye pasangan calon dilarang keras, begitu juga dengan segala media komunikasi yang mengiklankan pasangan calon. Masa tenang juga menjadi kesempatan bagi penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) mempersiapkan keperluan teknis pemungutan suara dan memastikan situasi kondusif menjelang hari pencoblosan untuk menjaga integritas, netralitas, dan keamanan proses demokrasi.

Selanjutnya Leo menyebutkan, pemungutan suara dilakukan di TPS ( Tempat Pemungutan Suara ) pada tanggal yang telah ditetapkan. Para pemilih akan datang ke TPS dengan membawa undangan maupun KTP kepada tim KPPS dan akan diberikan surat suara untuk setelahnya dicoblos di bilik suara. Setelah pemilih menyampaikan pilihannya, salah satu jari akan dicelupkan ke tinta sebagai penanda bahwa dirinya telah selesai memilih. 

Setelah pemungutan suara dilakukan, rekapitulasi akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari tingkat kecamatan, Kabupaten /kota, dan Provinsi. Hal ini dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh saksi, pengawas dan pemantau pemilu. Selain itu, pada setiap tahapnya, hasil juga akan diumumkan ke khalayak umum. ” Kalau untuk perhitungan di setiap TPS dilakukan di malam hari (setelah pemungutan suara). Kami sebagai sebagai KPPS bertugas mengawasi dan menemani rekapitulasi itu” ujar Leo.

Tahapan ini akan diawasi secara ketat oleh Bawaslu untuk menjamin transparansi hasil.

Diadakannya Pilkada menjadi tanda bahwa Demokrasi dijunjung tinggi di Indonesia. Suksesnya hal ini tentu dengan kerjasama berbagai pihak, termasuk masyarakat. Seorang Ibu rumah tangga, Ibu Dahlia menyampaikan harapannya akan calon pasangan terpilih untuk periode ini.

“Harapannya sih semoga siapapun yang terpilih nanti bisa bertanggung jawab sama tugasnya. Kita percaya pasti mereka punya tujuan yang baik untuk daerah ini.”sebutnya.

Dia berharap bahwa siapapun yang terpilih akan menjadi pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab bagi tugasnya. Dukungan kita juga sangat berarti dalam mengembangkan negeri ini menuju yang lebih baik.