Jaga Persatuan, Pemerintah Imbau Masyarakat Hormati Proses Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto

Oplus_131072

Jakarta-Intipnews.com:Juru Bicara Kepresidenan, Prasetyo Hadi, mengimbau masyarakat agar menyikapi penetapan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dengan kepala dingin. “Marilah kita arif dan bijaksana belajar menjadi dewasa, belajar melihat sesuatu dari dua sisi, memahami dan menghormati serta menghargai jasa-jasa para pendahulu,” katanya.

Prasetyo Hadi menekankan perlunya menurunkan kebiasaan menonjolkan sisi negatif tokoh bangsa karena setiap pemimpin memiliki kekurangan dan kelebihan. “Mari kita kurangi untuk selalu melihat kekurangan-kekurangan. Tidak ada manusia yang sempurna,” lanjutnya.

Ketua DPD Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar, menilai bahwa Soeharto memang layak dianugerahi gelar tersebut berdasarkan kontribusi besar yang masih berpengaruh hingga kini. “Terlepas dari segala macam kekurangan Pak Harto, dari seluruh aspek memang layak diberikan gelar Pahlawan Nasional,” tegasnya.

Ahmed Zaki mengingatkan bahwa penilaian terhadap tokoh sejarah harus dilakukan secara komprehensif, bukan hanya berdasar sebagian kecil peristiwa atau persepsi yang berkembang di ruang publik.

Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network, Hasan Nasbi, juga menyampaikan pandangan seimbang mengenai penilaian tokoh sejarah. 

“Kalau mau menilai seseorang mau jadi pahlawan, silakan. Tapi kasih timbangan yang adil,” ujarnya.

Hasan Nasbi menilai bahwa menimbang rekam jejak pemimpin tidak dapat dilakukan secara hitam putih, melainkan harus melihat keseimbangan antara jasa dan kekurangan secara objektif agar tidak menimbulkan penilaian yang bias.

Berbagai pernyataan dari para tokoh tersebut menunjukkan bahwa dukungan terhadap penetapan gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto datang dari banyak kalangan. 

Pemerintah memastikan seluruh tahapan gelar telah melalui mekanisme resmi dan kajian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebelum ditetapkan oleh Presiden. 

“Penetapan ini dilakukan melalui prosedur baku sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.Itp.r