Hukum  

JPU Akan Lakukan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Terdakwa MS 

Toba-Intipnews.com: Putusan bebas terhadap terdakwa oknum anggota DPRD Toba MS yang diduga pengemplang pajak membuat heboh di sejumlah kalangan. 

Putusan ini mirip dengan putusan PN Tobasa pada tahun 2016 yang membebaskan Liberty Pasaribu dari tuduhan korupsi Rp 3 miliar, namun kemudian divonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Mahkamah Agung.

Dalam putusan terbaru, ketua hakim majelis Jona Agusmen SH dibantu hakim anggota Sandro Sijabat SH dan Kristin Manurung SH,Jumat lalu (21/2/2025), memutuskan bahwa terdakwa MS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan. 

Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk memutus hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 6,5 miliar. Namun, putusan hakim berbeda dengan tuntutan jaksa.

Kasintel Kejari Toba Benni Surbakti mengaku pihaknya sudah maksimal dalam melakukan penuntutan. 

Namun, pihaknya akan melakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung. Pihaknya berencana menyampaikan kasasi pada Senin, 24 Februari 2025.Itp Mantap