Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi, Satreskrim Gelar Perkara Untuk Menentukan Tersangka

5

Labuhanbatu-Intipnews.com:Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk menegakkan proses hukum tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum polisi Aipda RS dengan seorang wanita yang telah bersuami. Penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu telah melakukan gelar perkara (foto) untuk menentukan tersangka dalam kasus itu.

“Penyidik Unit Reskrim bahkan sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka dalam kasus ini” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK melalui Kasi Humas AKP Syafrudin kepada wartawan (4/9/2024).

Menurut Syafrudin, kasus tersebut bermula dari laporan Supriadi (47), yang
melaporkan dugaan perzinahan antara istrinya ES dengan Aipda RS sesuai dengan Laporan Polisi No: STTLP / 474 / IV / SPKT / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tertanggal 15 April 2024. Laporan tersebut mengacu pada pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana pasal 284.

Dalam proses kasus itu, sambung AKP Syafrudin, Kasi Propam AKP Rihwanto, menjelaskan bahwa Aipda RS telah menjalani pemeriksaan dibagian Unit Paminal Sipropam Polres Labuhanbatu.

“Proses pemeriksaan itu, unit Paminal telah menginterogasi dan wawancara terhadap saksi-saksi, serta olah TKP. Setelah itu, kasus ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan Akreditasi Sie Propam, yang berpotensi membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP)” bebernya.

Dikatakan Syafruddin, Polres Labuhanbatu
sangat berhati-hati menangani kasus itu, sebab merupakan aib keluarga. Syafrudin,
berharap agar pelapor maupun masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Proses ini akan kami jalankan dengan transparan dan tanpa pandang bulu, guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tegas Syafrudin. (Itp AAT).