Medan  

Kasus Pengancaman Ibu dan Nenek Berakhir di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu

Rantauprapat-Intipnews.com:Kasus pengancaman terhadap ibu dan neneknya yang melibatkan tersangka Yusan Pragusti alias Gusti, berakhir dengan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tertanggal 24 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Dr M. Carel Williams SH MH.

“Surat ketetapan Kajari Labuhanbatu Nomor: S.TAP-924/L.2.18/Eoh.2/02/2025, menetapkan penghentian perkara pidana yang melibatkan tersangka Yusan Pragusti dalam tindak pidana pengancaman berdasarkan Pasal 335 ayat 1,”kata Kasi Intelijen, Memed Rahmad Sugama kepada wartawan, Rabu (5/3/25).

Memed menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu, 8 Desember 2024 lalu, sekira pukul 19.00 Wib. Saat itu, tersangka menjemput ibunya Siti Siswani yang bekerja di Desa N8, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu. Sesampainya di rumah, tersangka kemudian meminta uang kepada Ibunya untuk membeli rokok.

“Namun karena Ibunya tidak memiliki uang, tersangka menjadi ngamuk dan merusak barang-barang di rumah itu. Tersangka juga mengancam menggunakan parang dan merusak jendela rumah neneknya, Ngatinem,”jelasnya.

Selang beberapa jam, sambung Memed, tersangka kemudian langsung diringkus oleh pihak kepolisian dari Polsek Bilah Hulu dan pelaku dibawa untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatannya telah menyebabkan ketakutan dan trauma terhadap Ibunya Siti Siswani dan neneknya Ngatinem.

Proses hukum terhadap tersangka, kata Memed, telah mencapai tahap II pada 6 Februari 2025. Dalam tahap ini, mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Setelah adanya niat perdamaian, penuntut umum menawarkan upaya perdamaian secara persuasif.

“Perdamaian tersebut dicapai melalui kesepakatan yang ditandatangani oleh tersangka, korban dan keluarga korban yang disetujui pihak terkait. Adapun tujuan keadilan restoratif untuk memulihkan hubungan antara pelaku, ibu dan neneknya,”tutup Memed.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu didampingi Kasi Tindak Pidana Umum, Lamhot Heryanto Sagala, Jaksa Penuntut Umum, Lisa Susanti dan Theresia Deliana, secara resmi memberikan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap Yusna Pragusti disaksikan Ibu, nenek dan keluarganya. (Itp AAT).