Kaur Kesra Sidorukun Mengaku Inspektorat Tidak Permasalahkan SILPA 2021, Masuk ke Pos Belanja Sub Bidang Kesehatan 2022

102

Labuhanbatu-Intipnews.com: Mantan Kaur Keuangan yang kini menjabat Kaur Kesra Pemerintah Desa Sidorukun, Ariadi ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (23/01/24) mengatakan, pada APB Desa tahun anggaran  2021 yang lalu, dialokasikan anggaran untuk penyertaan modal Bumdes dengan menggunakan dana desa sebesar Rp 155.582.191.  Namun penyertaan modal itu tidak terealisasi karena pengurus Bumdes di desa itu sudah mengundurkan diri. 

Selain itu, ada sisa anggaran dari BHPR sebesar Rp 33. 464.906 yang juga tidak terealisasi.  Sisa kedua anggaran tahun 2021 itu, lalu diakumulasikan total sebesar Rp 189.047.097, dan menjadi SILPA tahun 2021  yang dibawakan kembali ke dalam APB Desa tahun 2022. 

“Ya, itulah yang tahun 2021 masuk lagi ke 2022. Makanya Rp 189 juta tadi” katanya. 

Menurut Ariadi, pada tahun 2022, uang  dari sisa BHPR tahun 2021 sebesar Rp 33. 464.906 yang sudah dijadikan SILPA tadi, diambil untuk membiayai beberapa kegiatan. Sedangkan SILPA yang berasal dari dana desa tahun 2021 yaitu  Rp 155.582.191,  disepakati untuk pembelian mobil ambulance. 

Saat ditanyakan, apakah dibenarkan menggunakan uang  SILPA dari  sisa anggaran dana desa tahun  2021 tadi untuk 

pengadaan ambulance di tahun 2022, Ariadi mengakui hal itu memang tidak dibenarkan. 

Karena tidak boleh, lanjut Ariadi, maka rencana membeli ambulance di tahun 2022 juga tidak dapat dilaksanakan.  Karena uang sisa anggaran tahun 2021 Rp 155 juta  itu harus tetap dikembalikan ke SILPA untuk penyertaan modal bumdes.

“Makanya tidak direalisasikan Rp 155 juta itu.  Ketika Bumdes itu tidak ada pengurusnya, dimusyawarahkan itu uang bolak-balek ada. Kenapa kalau gak bisa itu dipergunakan untuk ini-ini. Kemarin itulah inisiatif di 2022 untuk beli ambulance. Makanya itu kemarin itu tidak bisa, SILPA harus tetap dikembalikan seperti biasa” terangnya. 

Anehnya, meski sudah tahu SILPA itu harus dikembalikan untuk penyertaan modal seperti perencanaan di tahun 2021, akan tetapi Ariadi mengaku anggaran itu diambil  untuk penambahan biaya kegiatan bimbingan teknis (bimtek) sebesar Rp 6.582.000.  Akhirnya, anggaran penyertaan modal untuk Bumdes tadi berkurang menjadi Rp 149.000.000.

“Kami ambillah dana tersebut untuk penambahan kegiatan bimtek. Dari yang Rp 155 juta itu, sisa Rp 149 juta” akunya. 

Dikatakan Ariadi lagi, sisa uang Rp 149 juta tadi kemudian dibawakan kembali ke APB Desa tahun 2023. Kemudian ada penambahan sebesar Rp 74.512.000. Menurut Ariadi, penambahan itu berasal dari anggaran kegiatan APB Desa di tahun 2022 yang tidak terlaksana.

Sehingga total jumlah SILPA tahun 2021 dan tahun 2022 yang dibawakan ke dalam APB Desa tahun 2023 adalah menjadi Rp 222.512.000. Setelah dibawakan ke dalam APB Desa tahun 2023, uang SILPA Rp 222.512.00 itu digunakan untuk penyertaan modal Bumdes usaha jual beli mobil yang sudah direalisasikan di tahun 2023 kemarin..

“Iya, ada penambahan lagi dana desanya. Uraian yang saya lampirkan adalah dana desa dan ADD.  Makanya jadi inklude Rp 222 juta”, ujarnya. 

Ariadi kemudian memberikan data berupa Lampiran IV Peraturan Desa Sidorukun Nomor 1 tahun 2023 tentang APB Desa Sidorukun yang berisi daftar kegiatan dana desa yang belum dilaksanakan pada tahun anggaran 2022, kepada wartawan. 

Anehnya, disana terdapat salah satu kegiatan  dana desa tahun 2022 yang belum dilaksanakan yaitu belanja sub bidang kesehatan untuk uang muka mobil sosial desa Rp 149.000.000. 

Saat ditanyakan, kenapa SILPA tahun 2021 sebesar Rp 149.000.000 itu bisa masuk di daftar kegiatan dana desa tahun 2022 yang tidak dilaksanakan, Ariadi mengaku jika SILPA tahun 2021 tadi memang sengaja dimasukkan  pos anggaran belanja sub bidang kesehatan tahun 2022. 

“Makanya (tahun 2022) masih di bidang kesehatan . Setelah masuk tahun 2023 baru berubah jadi untuk Bumdes” jelasnya. 

Ariadi yakin tidak jadi masalah bila anggaran  SILPA tahun 2021 Rp 149.000.000 digabungkan ke dalam pos anggaran belanja sub bidang kesehatan untuk pengadaan mobil sosial di tahun anggaran 2022 . Sebab jika itu memang masalah, dipastikan akan menjadi temuan Inspektorat Labuhanbatu.

“Ya, makanya itu. Dia di sistemnya seperti itu. Saya mau jelaskan gimana. Kalau memang itu masalah, kemarin di 2022 juga sudah dipermasalahkan sama Inspektorat. Karena kukembalikan ke rekening kas desa senilai yang itu tadi Rp 222 juta. Makanya dibawa lagi kembali yang Rp 222 juta itu ke 2023”  ungkapnya. (Itp AAT)