Labuhanbatu-Intipnews.com:Polres Labuhanbatu kembali membuktikan komitmennya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan RR alias Kiting (27) warga Lingga Tiga 1, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 101,67 gram bruto.
Tersangka ditangkap di jalan umum Desa Pangkatan X, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (27/4/25) sekira pukul 22.30 Wib.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK,SH,MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Senin (28/4/25) mengatakan, tersangka disergap saat sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,67 gram (foto). Turut diamankan satu unit handphone merek Poco warna biru, lakban warna hitam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat membawa sabu tersebut. (foto).
“Tersangka ditangkap saat sedang berkendara. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan inisial D, yang kini masih dalam proses lidik,” jelasnya.
Kasi Humas menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kemudian, setiap informasi dari masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti.
“ Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lainnya yang terkait dalam kasus ini” katanya. (Itp AAT).