Rantauprapat-Intipnews.com:Seorang pria inisial AR alias Aulia (27), harus berurusan dengan hukum dan masuk sel tahanan setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis sabu oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Warga Jalan Sadikin Lestari, Lingkungan Simpang Mangga Bawah, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan tersebut, ditangkap tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Idik I, Ipda Rahmadhan Hilal, SE, di kediamannya Sabtu (3/5/25) sekira pukul 13.00 Wib, saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
Dari tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,16 gram bruto, satu buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol bekas minuman, dua mancis, satu kaca pirek diduga berisi sabu seberat 1,12 gram bruto, serta satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, kepada wartawan Rabu (7/5/25) membenarkan penangkapan tersangka AR alias Aulia berikut barang bukti.
Menurut Kapolres, penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Kami apresiasi informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Satres Narkoba. Ini membuktikan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Dikatakan, tersangka mengaku memperoleh barang terlarang itu dari seorang pria yang beralamat di kawasan Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara. Namun saat dilakukan pengembangan, petugas tidak menemukan keberadaan pria tersebut di lokasi yang dimaksud dan kini statusnya dalam pencarian.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut (foto). Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok sabu di wilayah tersebut” terangnya. (Itp AAT).