Kegiatan Usaha Bulion (Layanan Bank Emas) di Indonesia 

Oplus_131072

Jakarta-Intipnews.com: Pesiden Republik Indonesia secara resmi telah meluncurkan kegiatan usaha bulion (Layanan Bank Emas) Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Rabu (26/2/25) melalui pers rilis yang diinformasikan oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi.

Peresmian tersebut menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekosistem industri 

emas nasional. OJK berharap pemberian izin kegiatan usaha bulion bagi PT Pegadaian 

dan Bank Syariah Indonesia dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem 

bulion yang terintegrasi di Indonesia.

Ekosistem ini diharapkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi industri, tetapi 

juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, kegiatan usaha bulion

yang didukung oleh ekosistem bulion yang lengkap akan menjadi salah satu pilar 

penting dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk pemanfaatan komoditas emas. 

Pada tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas 

terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 s.d 160 ton dan berada di peringkat 

ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar. 

Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia 

memiliki potensi besar untuk lebih mengoptimalkan monetisasi emas untuk 

mendorong perekonomian nasional yaitu melalui pembentukan kegiatan usaha bulion. 

Kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang 

memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan dalam rangka 

mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri, mulai 

dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke 

konsumen ritel. 

Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin 

memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan 

kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kegiatan usaha bulion oleh LJK diharapkan 

dapat membantu untuk mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di 

sektor komoditas emas. 

Dalam mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bulion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion yang tertuang dalam 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan 

Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).

Melalui pengaturan tersebut, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan 

utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion.

Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan 

emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai 

ketentuan. LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk 

appetite dan kesiapan proses bisnis.

OJK mendesain pengaturan terkait kegiatan usaha bulion yang antara lain mencakup 

penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan pentahapan kegiatan usaha bulion. 

Sehingga, dengan adanya pengaturan dan pengawasan yang tepat, maka kegiatan usaha bulion dapat beroperasi dan berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi 

secara keseluruhan. 

Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi dari LJK lain selain PT Pegadaian dan Bank 

Syariah Indonesia, untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia.