Kejagung Kembalikan Triliunan Rupiah, Bukti Nyata Pemberantasan Korupsi Era Presiden Prabowo

Oplus_131072

Jakarta-Intipnews.com:Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan kerugian negara bernilai triliunan rupiah dari berbagai kasus besar yang melibatkan korporasi dan pejabat publik. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di era Presiden Prabowo tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga menekankan aspek pemulihan aset negara untuk kepentingan rakyat.

Anggota DPD RI, Lia Istifham memberi apresiasi tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan integritas dan menjaga keuangan negara dari praktik korupsi yang selama ini menggerogoti ekonomi bangsa.

“Ini bukti nyata bahwa pemerintahan di era Presiden Prabowo benar-benar berkomitmen dalam memerangi korupsi. Sekarang, uang rakyat mulai kembali ke tempatnya,” ujarnya.

Pengembalian dana hasil kejahatan korupsi tersebut mencakup sejumlah kasus strategis di sektor keuangan, energi, hingga pangan. Kejagung memastikan seluruh hasil sitaan dan pengembalian uang negara akan langsung masuk ke kas negara melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. 

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari strategi nasional dalam memperkuat tata kelola pemerintahan bersih serta menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengapresiasi Kejagung yang telah mengembalikan uang negara sebesar Rp13 triliun dari hasil perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit _(crude palm oil/CPO)._ Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejagung untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.

“Tentu kita harus memberi hormat, respect, kepada Kejaksaan Agung sebagai salah satu pedang keadilan Presiden, selain Polri dan KPK, yang diberi kewenangan undang-undang untuk memberantas korupsi,” kata Rudianto.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pengembalian kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun oleh Kejagung dinilai sebagai bukti nyata dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di Indonesia. 

“Penegak hukum di bawah Presiden, baik kejaksaan maupun polisi, bekerja keras dan terbuka. Itu bagus. Komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi menjadi dorongan kuat bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara maksimal,” tegasnya.

Keberhasilan Kejagung mengembalikan triliunan rupiah ke kas negara menjadi simbol bahwa reformasi hukum di era Presiden Prabowo bukan sekadar wacana, tetapi gerakan nyata untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap negara. 

Momentum ini diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh aparat penegak hukum untuk terus menjaga integritas, sekaligus membuktikan bahwa pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang bersih dari korupsi.Itp.r