Asahan-Intipnews.com:Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan berhasil mengakhiri pelarian Sur, seorang terpidana kasus kekerasan terhadap anak yang telah menjadi buronan selama tiga tahun.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Kejaksaan Negeri Asahan dengan Tim Intelijen Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Suriono diamankan pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025, sekitar pukul 05.20 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Kebun Sawit Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.
Dia menjelaskan bahwa Sur divonis bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terpidana Sur telah menjalani proses hukum hingga putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2648/K/Pid.Sus/2022 pada tanggal 29 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000,-. Karena denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” ujar Heriyanto.
Terpidana ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Asahan berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: Print-2756/L.2.23/Eku.3/11/2023 tertanggal 24 Nopember 2023.
Kasus bermula pada tanggal 19 Oktober 2020 di Dusun II, Desa Air Teluk, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Sur melakukan kekerasan fisik terhadap anak korban E.S. Setelah terpidana dan orang tua korban cekcok, korban berbagi perihal kejadian tersebut di media sosial Facebook.
Hal ini memicu amarah dan perbuatan anarkis dari Sur yang kemudian mendatangi korban, mencekik leher, dan menjambak rambut korban.
Setelah berhasil diringkus, terpidana Sur langsung dieksekusi oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Asahan di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai untuk menjalani masa hukumannya.
Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang berusaha lari dari pertanggungjawaban hukum. (Dolly Simbolon)