Hukum  

Kejaksaan Negeri Toba Musnahkan Barang Bukti Hasil Perkara November 2024 Sampai April 2025

Toba-Intipnews.com:Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 54 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, tadi pagi, Rabu (30/04/2025).

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Balige Kabupaten Toba (FOTO).

Acara pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Dohar Nainggolan, SE SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Benny Surbakti SH MH, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Francisca Sirait SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Togi Hasibuan, SH MH. beserta seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba.

Pemusnahan Barang Bukti ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan atas Putusan Pengadilan baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI mulai dari Bulan November 2024 s/d Bulan April 2025 sebanyak 54 (lima puluh empat) perkara yang terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 30 Perkara (Tingkat Kasasi 11 Perkara, Banding 3 Perkara, Tingkat Pertama 16 Perkara).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain, Narkotika Golongan I jenis Ganja: Sebanyak 2 (Dua) Perkara dengan berat netto 9,75 (Sembilan Koma Tujuh Puluh Lima) Gram

  • Narkotika Golongan I jenis Shabu: Sebanyak 24 (Dua Puluh Empat ) Perkara dengan berat netto 38,04 (Tiga Puluh Delapan Koma Kosong Empat) Gram
  • Obat-obatan terlarang (Ecstasy): Sebanyak 4 (Empat) perkara dengan total 92 (Sembilan Puluh Dua) butir
    Total Perkara Narkotika1
    sejumlah 30 (Tiga Puluh) Perkara.
    Sedangkan perkaraKAMNEGTIBUM/ TPUL: Sebanyak 17 (Tujuh Belas) Perkara yang terdiri dari, Perlindungan Anak 9 (Sembilan) Perkara, Perjudian 4 (Empat) Perkara, Pemalsuan 1 (Satu) Perkara, Senjata Tajam 3 (Tiga) Perkara.

OHARDA : Sebanyak 7 (Tujuh) Perkara terdiri dari:

  • Pencurian 3 (Tiga) Perkara,
  • Penganiayaan 2 (Dua) Perkara
  • Pemerasan 1 (Satu) Perkara,
  • Pengerusakan 1 (Satu) perkara
    Dengan Jumlah Total seluruhnya terdiri dari 54 (lima Puluh Empat) Perkara

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti seperti ganja, pakaian, dan alat hisap shabu dimusnahkan dengan cara dibakar. Senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan Handphonedihancurkan dengan cara dipotong, sedangkan narkotika jenis shabu dilarutkan dalam air yang dicampur cairan kimia khusus.

Sementara itu, Kajari Toba Dohar Nainggolan,SH mengatakan upaya ini sebagai salah satu tindak lanjut dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan hingga tuntas proses hukumnya.

Barang bukti yang dimusnahkan ini kata Kajari, telah berkekuatan hukum tetap dimana Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba menunjukkan keseriusan dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba dan langkah ini juga diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ke depannya, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terus diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika dan tindakan kriminal lainnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti rutin dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Toba sebagai salah satu bentuk maksimalnya penanganan perkara yang dilakukan hingga proses akhir secara transparan dan akuntabel

Kegiatan ini turut di saksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Togi Hasibuan, SH MH, Kepala Rutan Balige, David Nicolas, SH Kapolsek Balige, Advokat/ Pengacara, Dinkes Kabupaten Toba, Panitera Muda Hukum PN Balige, Kepala BPOM Toba dan Insan Pers/Media. Itp Mantap