Asahan-Intipnews.com:Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menggelar pemusnahan sisa barang bukti Tindak Pidana Umum Narkotika periode 28 Agustus 2025 sampai dengan 15 Oktober 2025, Rabu (15/10/2025) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Asahan.
Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Basril. G, S.H, M.H melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Asahan menerangkan bahwa pemusnahan tersebut merupakan sisah dari hasil dari 47 perkara Tindak Pidana Umum Narkotika.
Sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Agung No. 7413 K/Pid.Sus/2025 tanggal 15 Juli 2025 terdiri dari,Sebelas (11) Bungkus Plastik Teh Cina Merk Qing Shan Enz Warna Hijau Coklat Berisi Narkotika Jenis Sabu Berat Brutto 11.508.74 Gram Dan Netto 11.000 Gram,Satu (1) Bungkus Plastik Ten Clea Merk Do Hong Poo Tea Warna Merah Putih Berisi Narkotika Jenis Sabu Berat Brutto 1035.7 Gram / Netto 1000 Gram
Lanjut, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Asahan menyampaikan bahwa sisah barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari,
Sabu 662.36 Gram, Extacy 57.2 Gram,Ganja 36.7 Gram,Satu (1) unit Hp Merk Vivo Warna Ungu dengan Nomor Whatsapp 082276166273,Satu (1) unit Hp Android Merk Oppo Warna Whatsapp Cream No 085270461138, dan Satu (1) unit Tas Koper Warna Hitam.
Pada kegiatan tersebut tampak hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Asahan, Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Asahan dan awak media yang bertugas.
/Akhir Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Asahan mengatakan nilai kerugian uang Negara yang ditimbulkan sekitar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah). (Dolly Simbolon)