Toba-Intipnews.com:Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba telah melaksanakan eksekusi pembayaran uang denda terhadap terpidana RMS perkara Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Struktur Jalan Silimbat – Parsoburan TA. 2020.
Pekerjaan tersebut bersumber dari Dana APBD Pemerintah Propinsi Sumatera Utara melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Propinsi Sumatera Utara Cq. UPTJJ Tapanuli Utara.
Demikian disampaikan Kajari Balige Dohar Nainggolan SH MH melalui Kasintel Kejari Balige Benni A Surbakti SH MH dalam siaran pers releasenya,Rabu (6/8/2025).
Diterangkannya, bahwa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Struktur Jalan Silimbat – Parsoburan TA. 2020, terpidana RMS telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2191 K/Pid.Sus/2023 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
Bahwa pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025, terpidana RMS melalui INM (istri dari terpidana) telah melaksanakan kewajiban pembayaran uang denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai (cash) kepada Negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai bentuk pemulihan keuangan negara dan pelaksanaan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).
Bahwa pembayaran uang denda (FOTO) tersebut telah diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Ris Piere Handoko Sigiro SH di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kabupaten Toba dan disaksikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Benny A Surbakti, SH MH.
Bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor pidana keuangan,tutup Benni mengakhiri pers releasenya. Itp Mantap