Hukum  

Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor Kepala Desa Bangun Rejo dan Dinas PMD Labura

Labura-Intipnews.com: Tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Labuhanbatu, yang dipimpin Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad, SH, MH, Rabu (26/06/24), menggeladah 3 (tiga) tempat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tahun anggaran 2019 s/d 2022, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 651.846.868.

Ketiga tempat tersebut adalah Kantor Desa Bangun Rejo, rumah pribadi mantan Kepala Desa ENP, dan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Utara.Pengeledahan dimulai di rumah pribadi mantan kepala desa yang terletak di Dusun IV Adian Kulim, Desa Bangun Rejo. (foto).

Kemudian penggeledahan berlanjut ke Kantor Desa Bangun Rejo, dan tempat ketiga yang digeledah adalah Kantor Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Utara, di Jalan Kapten H. Rakenan, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Dari hasil penggeladahan tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dokumen elektonik lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana dimaksud” terang Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad, kepada wartawan Rabu (26/06/24) malam.

Afif menambahkan, terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim penyidik, akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019 s/d 2022 ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada Januari 2024 lalu.

“Setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024, dengan dugaan sementara mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih sebesar sebesar Rp. 651.846.868” bebernya. (Itp AAT).