Rantauprapat-Intipnews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menerima uang denda dan uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Alwashliyah (UNIVA) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021 hingga 2022, Rabu (03/07/24).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Williams SH MH, melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama SH, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jum’at (05/07/2024) mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Labuhanbatu Basrief Aryanda SH, menerima uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp.290.025.000, dan uang denda senilai Rp.50.000.000, dari keluarga terpidana Hadiqun Nuha SS. (foto).
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 145/Pid.Sus-TPK/2023/PN MDN tanggal 13 Mei 2024, terpidana Hadiqun Nuha SS. terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair,” kata Memed.
Menurut, Memed uang denda sebesar Rp.50.000.000, merupakan Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) yang penerimaannya berdasarkan putusan pengadilan, bermanfaat sebagai ganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan sebagaimana putusan pengadilan.
Sementara, untuk uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.290.025.000, penerimaannya berdasarkan putusan pengadilan bermanfaat sebagai ganti pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan apabila uang pengganti kerugian keuangan negara tidak dibayarkan sebagaimana putusan pengadilan.
“Uang denda dan uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dibayarkan oleh keluarga terpidana kepada Kejari Labuhanbatu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hasan Afif Muhammad SH MH yang di wakili oleh JPU pada bidang tindak pidana khusus atas nama Basrief Aryanda SH beserta staf perbendaharaan dan langsung menyetorkan uang tersebut ke bank BRI cabang Rantauprapat,” pungkasnya. (Itp AAT).