Medan, Toba  

Kejari Tobasa Tahan Mantan Kades Silaen BS di Rutan Balige

Toba-Intipnews.com: Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Dohar Nainggolan SH MH melalui Kasintel Benni Surbakti SH MH menjelaskan,pihaknya telah menahan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Silaen Baringin Silaen  pada hari kamis tanggal 28 November 2024 yang lalu.

Dianya ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan dana desa/alokasi dana desa di desa Silaen Kecamatan Silaen Kabupaten Toba tahun anggaran 2023.

Demikian disampaikan Benni Surbakti ketika dimintai keterangannya, usai melayani aksi demo di kantornya, tadi siang, Senin (2/12/2024).

Baringin Silaen (47 th) lanjut Benni, tersangka yang diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan tersangka dilakukan 20 hari ke depan, diupayakan sesegera mungkin pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan,kata Benni.

Tentang pihak lain yang terkait dengan kasus yang melibatkan BS, pihaknya masih melanjuti kasus,kemungkinan besar masih terbuka untuk menetapkan tersangka lain dan dilakukan penahanan.  Itp Mantap