Jakarta-Intipnews.com:Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah melaksanakan rapat koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Bank Syariah Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan, di Jakarta. Rapat ini membahas tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Jumat lalu.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki peran dalam penghapusan hak tanggungan (roya) terhadap kredit dengan jaminan berupa tanah. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Ana Anida, meminta informasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, termasuk jumlah bidang tanah yang menjadi agunan dan dilakukan penghapustagihan piutang macet.Itp.r






