Kementerian ATR/BPN Sempurnakan Aturan Pelimpahan Kewenangan Pertanahan, Dorong Pelayanan Tanah Lebih Cepat dan Akuntabel

Jakarta-Intipnews.com:Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat reformasi birokrasi dan percepatan layanan publik di bidang pertanahan. Terbaru, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menetapkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025 yang mengubah Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Peraturan baru ini ditetapkan di Jakarta pada 25 September 2025 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025. Tujuannya jelas: memperluas kewenangan kepada kantor wilayah dan kantor pertanahan agar pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam konsideransnya, disebutkan bahwa sejumlah kantor wilayah dan kantor pertanahan telah dinilai layak dan memenuhi syarat untuk diberikan pelimpahan kewenangan yang lebih luas. Penilaian tersebut didasarkan pada penerapan manajemen risiko, kepatuhan regulasi, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.

“Penyempurnaan ini dilakukan untuk mempercepat pelayanan masyarakat dan menyesuaikan kebutuhan hukum di bidang pertanahan,” tertulis dalam salinan peraturan tersebut.

Kewenangan Baru di Level Kanwil dan Kantah Melalui perubahan ini, Menteri ATR/BPN dapat melimpahkan sebagian kewenangan melalui delegasi atau subdelegasi, berdasarkan indikator tertentu seperti kondisi geografis, kepadatan penduduk, luas tanah, nilai tanah, hingga potensi risiko sengketa.

Kegiatan yang dapat dilimpahkan meliputi penetapan hak atas tanah, rekomendasi hak atas tanah kembali, serta berbagai proses pendaftaran tanah seperti survei, pemetaan, penandatanganan peta bidang, buku tanah, sertipikat, dan pengesahan hasil layanan.

Namun demikian, Menteri ATR/BPN tetap memiliki wewenang untuk menarik kembali pelimpahan kewenangan jika ditemukan pelaksanaan yang tidak efektif atau jika terjadi perubahan kebijakan nasional di bidang agraria.

Peraturan ini juga memperluas kewenangan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Dirjen kini dapat menetapkan keputusan mengenai:

Hak Guna Usaha (HGU) untuk badan hukum di atas tanah negara seluas 2,5 juta hingga 10 juta meter persegi, tergantung lokasi di Jawa, Bali, atau luar keduanya.

Hak Guna Bangunan (HGB) untuk badan hukum dengan luas tanah antara 250 ribu hingga 1 juta meter persegi.

Hak Pakai untuk badan hukum dengan luas tanah yang sama.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah BPN diberikan kewenangan menetapkan HGU untuk badan hukum hingga 5 juta meter persegi, HGB untuk individu dan badan hukum hingga 250 ribu meter persegi, serta hak pakai hingga 250 ribu meter persegi.

Khusus untuk wilayah strategis seperti Kawasan Perdagangan Bebas Batam dan Ibu Kota Nusantara (IKN), terdapat pengecualian yang memungkinkan kepala kantor wilayah meneta.Itp.r